Jumlah Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diduga Capai Rp37,8 Miliar

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Antara.

Jumlah Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diduga Capai Rp37,8 Miliar

Anggi Tondi Martaon • 9 July 2026 19:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ma’ruf Cahyono (MC) menerima gratifikasi hingga Rp37,8 miliar selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI. Gratifikasi diterima dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, salah satu gratifikasi tersebut berupa penerimaan langsung maupun tidak langsung dari para vendor berjumlah Rp7 miliar. Uang tersebut disetorkan para vendor sebelum mengikuti pengadaan barang dan jasa.

“Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” kata Taufik dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

Taufik mengatakan, Ma’ruf juga diduga menerima akun trading. Gratifikasi tersebut diberikan salah satu korporasi pialang dari vendor yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.

Dia juga mengatakan Ma’ruf diduga membuka akun rekening nomine atau dengan menggunakan nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International dengan inisial FA. Perusahaan tersebut merupakan vendor alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR RI.

“Dalam rekening atau akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” ungkap Taufik.

Eks Sekjen MPR sekaligus tersangka gratifikasi, Ma'ruf Cahyono. Foto: Antara.

Dengan demikian, uang-uang tersebut bila dijumlahkan mencapai Rp37,8 miliar.

Ma'ruf resmi ditahan KPK. Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye.

Ma'ruf ditahanan KPK setelah memenuhi panggilan penyidik. Ma'ruf menjalani pemeriksaan kurang lebih selama enam jam di Gedung Merah Putih dari pukul 09.45 WIB hingga pukul 16.07 WIB.

"Baik, tadi dimintai banyak informasi ya," ujar Ma'ruf dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

(Anggi Tondi)