KPK: Eks Sekjen MPR Minta Imbalan dengan Kode 'Uang Asalamualaikum'

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.

KPK: Eks Sekjen MPR Minta Imbalan dengan Kode 'Uang Asalamualaikum'

Anggi Tondi Martaon • 9 July 2026 18:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono (MC) diduga meminta imbalan kepada para calon vendor atau rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Ma'ruf menggunakan kode 'uang asalamualaikum'.

"Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee (imbalan) oleh saudara MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang asalamualaikum', ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

Taufik menjelaskan besaran uang asalamualaikum tersebut sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang ingin dikerjakan para vendor. Menurut dia, uang imbalan tersebut kemudian diterima langsung oleh Ma'ruf maupun melalui orang kepercayaannya, Z.

Selain itu, Taufik menjelaskan Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ma'ruf telah ditahan Lembaga Antirasuah.

"Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama, terhitung 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Taufik.

KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025. KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka pada 23 Juni 2025, 

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Foto: Antara.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

(Anggi Tondi)