Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Anggi Tondi Martaon • 9 July 2026 17:42
Jakarta: Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye.
Ma'ruf ditahanan KPK setelah memenuhi panggilan penyidik. Ma'ruf menjalani pemeriksaan kurang lebih selama enam jam di Gedung Merah Putih dari pukul 09.45 WIB hingga pukul 16.07 WIB.
"Baik, tadi dimintai banyak informasi ya," ujar Ma'ruf dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca Juga :
Pencegahan Ma'ruf Cahyono Habis, KPK Bilang Gini
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025. Lembaga Antirasuah itu mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka pada 23 Juli 2025.
(2).jpg)
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.
Saat itu, KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar. Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma'ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.