Pencegahan Ma'ruf Cahyono Habis, KPK Bilang Gini

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Pencegahan Ma'ruf Cahyono Habis, KPK Bilang Gini

Candra Yuri Nuralam • 16 January 2026 10:34

Jakarta: Status pencegahan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (MC), dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sudah habis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kebutuhan perpanjangan.

"Ya, tentunya kalau memang masih ada kebutuhan untuk Saudara MC ini tetap berada di Indonesia, terlebih karena memang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dilakukan perpanjangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 16 Januari 2026.

KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencegah Ma'ruf sejak 10 Juni 2026. Jika dihitung, larangan bepergian itu habis pada 10 Desember 2026.

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf. Sejauh ini, Ma'ruf masih terseret kasus gratifikasi berupa pengadaan bahan percetakan.

"Dari perkara ini dugaannya terkait dengan bahan-bahan cetak ya, pengiriman, apa logistik, ATK dan segala macam. Nah ini masih akan terus kita dalami proyek-proyeknya terkait apa saja," ucap Budi.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus baru. Kali ini, dugaan rasuahnya menyasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Gratifikasi dalam kasus ini diduga menyentuh belasan miliar rupiah. Sejumlah saksi sudah dipanggil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)