Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 12:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan informasi terbaru soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang menjerat eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono. Dia diduga menerima sejumlah uang dalam proses pengiriman barang.
“Ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi, pengiriman barang,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juli 2025.
Asep mengatakan, barang-barang yang dikirim merupakan produk buatan MPR. Bentuknya berupa cetakan yang berkaitan dengan hasil kerja MPR.
“Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR, dan produk itu harus dikirim ke wilayah, daerah-daerah, bentuknya ada bukti, dan lain-lain, cetakan-cetakan gitu,” ucap Asep.
Ma’ruf diduga memilah vendor pengiriman barang. Perusahaan yang memberikan eks Sekjen MPR itu uang akan dipilih.
“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang, si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,” ujar Asep.
Asep enggan memerinci bentuk pemberian untuk Ma’ruf. Informasi itu dirahasiakan untuk menjaga penyidikan.