KPK Sayangkan Raja Juli Antoni Tak Melaporkan Gratifikasi

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Metrotvnews.com/Athiyya.

KPK Sayangkan Raja Juli Antoni Tak Melaporkan Gratifikasi

Anggi Tondi Martaon • 4 July 2026 11:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak melaporkan dugaan gratifikasi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Lembaga Antirasuah. Seharusnya, pejabat negara memiliki kesadaran penuh melaporkan berbagai pemberian.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ungkap Taufik.


Ilustrasi gratifikasi. Foto: Medcom.id.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan. 
 
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan.

(Anggi Tondi)