OTT Bupati Kuansing, KPK Usut Pengakuan Raja Juli Antoni soal Amplop

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

OTT Bupati Kuansing, KPK Usut Pengakuan Raja Juli Antoni soal Amplop

Gabriella Thesa Widiari • 3 July 2026 22:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pernyataan Menteri Hutan (Menhut) Raja Juli Antoni prihal pengembalian amplop yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Pernyataan itu akan dijadikan pengayaan informasi bagi lembaga antirasuah.

"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan (atau tidak)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Jumat, 3 Juli 2026.
 


Budi menjelaskan, sebelumnya KPK mendapatkan keterangan awal terkait adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing. Oleh karena itu, pernyataan Raja Juli dijadikan pengayaan.

“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.


Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Antara.
 
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan. 
 
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan.

(Gabriella Thesa Widiari)