NEWSTICKER

Tag Result: kepala daerah

NasDem Sebut Gubernur Dipilih Presiden Turbulensi Konstitusi

NasDem Sebut Gubernur Dipilih Presiden Turbulensi Konstitusi

Nasional • 4 hours ago

Jakarta: Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan tidak setuju usulan pemilihan Gubernur DKI Jakarta oleh presiden. Menurutnya, kebijakan itu turbulensi konstitusi.

Atang menjelaskan, terdapat dua frasa yang mengganjal dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Bahkan cenderung melompati konstitusi.

Frasa tersebut dinilai menabrak Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa gubernur dipilih secara demokratis.

"Karena sesungguhnya konstitusi kan mengatakan penyelenggaraan pemerintahan daerah itu menggunakan dua asas, yaitu otonomi dan tugas pembantuan," ujar Atang, Sabtu, 9 Desember 2023.

Jika gubernur ditunjuk oleh presiden, bukan lagi melaksanakan desentralisasi dalam rangka mengakselerasi otonomi daerah. Semuanya harus terpaku pada pemerintah pusat.

"Malah ngeri menjadi sentralisasi," katanya.

RUU DKJ Khianati Perasaan Rakyat Jakarta

RUU DKJ Khianati Perasaan Rakyat Jakarta

Nasional • 2 days ago

Jakarta: Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Surya Tjandra menolak klausul pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diserahkan ke presiden. Mekanisme yang diatur dalam RUU DKJ itu dinilai mengkhianati perasaan rakyat Jakarta.

"Rasanya cukup mengkhianati perasaan rakyat Jakarta," ujar Surya, Kamis, 7 Desember 2023.

Surya menilai lahirnya para pemimpin negara saat ini hasil dari pemilihan kepala derah (pilkada). Hasil pemilihan dari rakyat.

Surya mencontohkan sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia lahir dari pilihan rakyat. Begitu juga dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Bahkan yang terakhir ini, Pak Anis Baswedan sendiri hasil dari pemilihan dari rakyat langsung," kata Surya.

Oleh sebab itu, Surya menilai pembahasan RUU DKJ tidak perlu dilanjutkan. Prinsip demokrasi harus dipegang teguh.

Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Mendagri Tolak Usulan Pemilihan Gubernur DKI Oleh Presiden

Mendagri Tolak Usulan Pemilihan Gubernur DKI Oleh Presiden

Nasional • 2 days ago

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak usulan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden. Pemerintah masih berpegang pada mekanisme pilkada.

Tito mengatakan RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut draf tersebut dan mempertanyakan alasannya.

"Termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukkan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur," kata Tito, Kamis, 7 Desember 2023.

Mantan Kapolri itu menegaskan tidak ingin mencederai prinsip dalam berdemokrasi. Pemerintah tetap menghormati proses demokrasi yang sudah berlangsung sejak lama.

"Jadi tidak mengubah," kata Tito.

Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.



Sri Sultan Tanggapi Ade Armando: Kalimat Dinasti Tidak Ada di Undang-Undang

Sri Sultan Tanggapi Ade Armando: Kalimat Dinasti Tidak Ada di Undang-Undang

Nasional • 5 days ago

Yogyakarta: Gubernur Daerah Khusus Ibukota Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku tidak mempermasalahkan pernyataan politisi PSI Ade Armando soal politik dinasti di daerahnya. Sri Sultan memastikan Indonesia telah mengakui pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan, Pemda DIY hanya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18. Sri Sultan mempersilahkan masyarakat menilai sendiri anggapan Ade Armando yang menyinggung politik dinasti di Yogyakarta. 

"Itu daerah istimewa diakui keistimewaannya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu. Bunyi undang-undang keistimewaannya itu," jelas Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Bagi Sri Sultan, DIY telah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak dulu. Sri Sultan juga menyebut tidak ada politik dinasti kalimat dinasti dalam undang-undang yang mengaturnya.

"Kalimat dinasti atau tidak di situ (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari Republik (Indonesia) dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada," lanjut Sri Sultan.

Presiden Jokowi Minta Pj Kepala Daerah Netral di Pemilu 2024

Presiden Jokowi Minta Pj Kepala Daerah Netral di Pemilu 2024

Nasional • 1 month ago

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi instruksi langsung kepada ratusan penjabat kepala daerah agar netral pada Pemilu serentak 2024. Jokowi ingin para penjabat kepala daerah membantu Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.

"Jangan sampai memihak, itu dilihat loh. Hati-hati, bapak dan ibu dilihat, mudah sekali kelihatan kalau bapak dan ibu memihak," kata Jokowi saat mengumpulkan ratusan penjabat kepala daerah di Istana Negara, Senin siang, 30 Oktober 2023.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mewanti-wanti anak buahnya untuk tidak melakukan intervensi. Jokowi juga mengingatkan semua gerak-gerik penjabat kepala daerah dipantau publik.

Menurutnya sangat mudah mengetahui bila ada penjabat kepala daerah yang memihak ke kandidat tertentu.

MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah

MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah

Nasional • 2 months ago

Jakarta: Gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar dia.

Anwar juga memutuskan hal berikutnya. Yakni, memerintahkan pemuatan putusan itu dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sementara itu, ada dua hakim konstitusi yang memiliki alasan berbeda atau concurring opinion. Hal itu berasal dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”

Richard Arnaldo Djanggola Dilantik Jadi Pj Bupati Parigi Moutong

Richard Arnaldo Djanggola Dilantik Jadi Pj Bupati Parigi Moutong

Nasional • 2 months ago

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura melantik Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Djanggola. Rusdy berpesan agar Pj Bupati Parigi Moutong dapat berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah. 

Pelantikan berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis 12 Oktober 2023. Salah satu prioritas kerja Pj Bupati Parigi Moutong usai dilantik yakni mengawal jalannya Pemilu dan Pilkada 2024 serta menurunkan angka stunting. 

"Program utamanya itu terkait dengan penyelenggaraan Pemilu pada Februari 2024, kemudian nanti Pilkada yang akan diselenggarakan November. Itu merupakan program prioritas dari Pj Bupati untuk menyukseskan prosesi pesta demokrasi di Kabupaten Parigi Moutong," ujar Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Djanggola. 

Usai melantik, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura berpesan, agar Pj Bupati Parigi Moutong dapat berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah. Tidak hanya itu, Pj Bupati Parigi Moutong juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayahnyaa selama satu tahun kepemimpinan. 

"Harapan saya amanah, jujur dan ikhlas. Bisa ada peningkatan pendapatan daerah, bisa membuat rakyat lebih sejahtera dan lebih maju ke depan," tutur Rusdy. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penggerak PKK Sulawesi Tengah Vera Rompis Mastura juga melantik Surya Fibrianti Richard Arnold sebagai PJ Ketua TPP PKK Kabupaten Parigi Moutong. 

Vera Rompis berharap agar TPP PKK Kabupaten Parigi Moutong dapat menjadi mitra pemerintah daerah untuk turut serta berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan dan stunting di daerahnya. 

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, serta tingkat Kabupaten Parigi Moutong. 

Pj Walkot Cimahi Klaim Sudah Bekerja Maksimal Turunkan Inflasi

Pj Walkot Cimahi Klaim Sudah Bekerja Maksimal Turunkan Inflasi

Ekonomi • 2 months ago

Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Nugrahawan menyatakan telah bekerja maksimal menurunkan inflasi. Angka inflasi pada Januari yang mencapai 7 persen, kali ini turun menjadi 2,3 persen. Bahkan Dikdik menyebut inflasi di Cimahi saat ini berada di bawah rata-rata daerah di Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dikdik terkait pencopotan jabatannya dari Pj Wali Kota Cimahi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena dinilai tidak mampu mengendalikan inflasi.

"Kami lakukan upaya-upaya yang diperlukan, dan Alhamdulillah secara tren terus menurun. Terakhir kami laporkan ke Kementerian Dalam Negeri bahwa di Cimahi untuk inflasi mencapai 2,3. Ini lebih rendah dari Jawa Barat dengan rata-rata 2,35 persen," jelas Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Nugrahawan dalam Zona Bisnis, Metro TV, Rabu 11 Oktober 2023. 

Dikdik menyebut, menurunnya inflasi di Kota Cimahi berkat kerja keras yang dilakukan oleh seluruh pihak terkait. "Kami berusaha dengan all out bagaimana melibatkan segenap potensi yang ada, termasuk melibatkan stake holder yang lain. Dalam hal ini Bulog kami libatkan dan dibantu Bank Indonesia," ujarnya. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Kota Cimahi berada di angka 7,37 persen pada Januari 2023. Kemudian Februari menjadi 7,50 persen, Maret 5 persen, April 4,17 persen, Mei 3,90 persen, Juni 3,28 persen, Juli 2,89 persen, Agustus 3,12 persen dan September 2,30 persen.

"Ini hal yang cukup positif," kata Dikdik. 

Dikdik mengungkapkan, penyebab yang membuat kenaikan inflasi di Kota Cimahi salah satunya adalah komoditas bahan pokok. Seperti beras, cabai, hingga daging ayam. 

Mengenai pernyataan Mendagri Tito yang menyebut Cimahi merupakan daerah penghasil cabai merah, Dikdik membantahnya. Menurutnya, Cimahi merupakan wilayah dengan karakter perkotaan yang mendapat komoditas dari daerah sekitar. 

"Kami mendapat suplai dari daerah sekitar, ada dari Bandung Barat, Subang maupun wilayah Priangan," ujar Dikdik. 

Bedah Editorial MI: Aroma Cawe-Cawe di Balik Percepatan Pilkada

Bedah Editorial MI: Aroma Cawe-Cawe di Balik Percepatan Pilkada

Nasional • 3 months ago

Wacana percepatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dari November ke September kembali bergulir. Kali ini, pemerintah disebut sudah siap menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Untuk mengubah bulan pelaksanaan pemungutan suara pilkada memang diperlukan revisi undang-undang. Hal itu karena Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengamanatkan pilkada mendatang terlaksana pada November 2024.

Perppu menjadi pilihan untuk merevisi, sebab pembahasan revisi Undang-Undang melalui proses legislasi di DPR dipandang akan memakan waktu lama. Padahal, tahapan pilkada akan segera dimulai.

Keterbatasan waktu tersebut menjadi alasan hal ihwal kegentingan memaksa sebagai syarat penerbitan perppu. Bisa dibilang ini kegentingan memaksa yang dipaksakan.

Kenapa begitu? Karena sesungguhnya, penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah memiliki waktu yang banyak untuk merencanakan waktu pelaksanaan pilkada.

Kita masih ingat betapa alotnya pembahasan penentuan tanggal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak oleh penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah, dua tahun yang lalu. Berbagai usulan telah dilontarkan dan pada akhirnya disepakati pemilu presiden, legislatif, dan DPD berlangsung 14 Februari dan pilkada pada 27 November 2024. Keputusan itu tidak ujug-ujug. Banyak pertimbangan yang sudah diperhitungkan, termasuk tentang irisan tahapan pemilu dengan pilkada.

Setelah pemungutan suara pemilu, perlu jeda yang memadai untuk mengantisipasi sengketa hasil pemilu, khususnya pada pemilihan anggota DPRD. Itu karena untuk bisa mengusung calon kepala daerah, ada syarat minimal jumlah perolehan kursi DPRD atau akumulasi perolehan suara sah dari setiap partai atau gabungan partai yang harus dipenuhi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika itu mengatakan partai perlu melakukan konsolidasi sebelum mencalonkan kepala daerah dan itu bisa berlangsung sampai Agustus 2024. Pada saat yang sama, penyelenggara juga mungkin masih berkutat menangani sengketa hasil pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Berbagai argumen dan pertimbangan sudah dilontarkan dalam pembahasan antara penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah. Termasuk, pertimbangan bahwa pemerintahan Presiden ke-8 RI baru terbentuk setelah dilantik pada Oktober 2024.

Semuanya sudah diperhitungkan secara matang dengan mengusung semangat menjalankan amanat undang-undang. Tujuannya agar pemilu dan pilkada berlangsung dengan lancar, jujur dan adil.

Penerbitan Perppu Pilkada untuk memajukan jadwal hajatan demokrasi itu ke September sama saja menihilkan perhitungan matang itu. Kini, kekhawatiran penyelenggaraan pemilu akan kewalahan menangani tahapan pemilu sekaligus pilkada datang kembali. Suatu potensi masalah yang sebetulnya sudah terantisipasi.

Belum lagi konsekuensi penganggaran yang ditimbulkan. Selanjutnya, muncul pertanyaan mengapa sekarang tiba-tiba ingin memajukan jadwal Pilkada ke sebelum Presiden ke-8 yang menggantikan Presiden Joko Widodo dilantik pada Oktober?

Justru yang muncul kesan grasah-grusuh alias tergesa-gesa yang tidak jelas alasannya. Tidak pelak, ada kecurigaan penguasa saat ini ingin bisa cawe-cawe dalam Pilkada 2024. Bahwa mungkin setelah berhitung selama beberapa bulan belakangan, baru terpikirkan celah-celah yang hanya bisa dikapitalisasi ketika pemerintahan belum berganti.

Tentu kita tidak ingin percepatan pilkada ini menimbulkan kegaduhan baru. Pemerintah harus menjelaskan dengan gamblang alasan kemendesakan untuk menyelenggarakan pilkada lebih cepat. Jangan sampai muncul kecurigaan percepatan Pilkada menjadi September karena Presiden Jokowi masih berkuasa, sehingga masih memiliki pengaruh andaikan ada calon tertentu yang berlaga pada Pilkada. Jadi, wajar ada kecurigaan publik seperti itu dibalik percepatan Pilkada pada September. Alhasil, perlu alasan yang masuk akal kenapa Pilkada perlu dimajukan lebih cepat.