KPK Sita Dokumen Baru Terkait Pemerasan di Riau

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Sita Dokumen Baru Terkait Pemerasan di Riau

Candra Yuri Nuralam • 12 November 2025 08:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau pada Selasa, 11 November 2025. Dokumen terkait kasus pemerasan di Riau disita.

"Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 November 2025.

Budi enggan memerinci jenis dokumen yang disita. Barang yang diambil akan dipakai untuk kebutuhan pemberkasan.

Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Riau terkait OTT

Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.

Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)