- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: pemerasan


Dewas KPK Tak Urus Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL
Nasional • 2 days ago
Polisi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Pekan Depan
Nasional • 2 days ago
Polisi Sembunyikan Barang Bukti dari Apartemen Firli Bahuri
Nasional • 2 days ago
Diperas Oknum Panwascam, Ketua DPD NasDem Sidoarjo Beri Keterangan ke Bawaslu
Nasional • 3 days ago
Editorial Malam: Membelenggu Firli Bahuri
Nasional • 4 days agoUntuk kedua kalinya sejak menyandang status tersangka kasus korupsi, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa polisi, hari ini. Sebagai pucuk pimpinan lembaga antikorupsi tetapi diduga malah korupsi, tak ada sedikit pun toleransi buatnya. Dia harus ditahan, dibawa ke pengadilan secepatnya, lalu dihukum seberat-beratnya.
Apa yang dilakukan Firli sangat keterlaluan. Inilah kali pertama di negeri surganya korupsi ini, panglima perang melawan korupsi justru menjadi tersangka korupsi. Inilah jelaga paling hitam, kotoran paling menjijikkan yang melumuri wajah KPK.
Sebagai ketua KPK, Firli paling sarat kontroversi sepanjang sejarah. Dia beberapa kali tersandung masalah kode etik dan kepantasan. Dia kerap disangkutpautkan dengan beragam kasus, termasuk membocorkan informasi operasi tangkap tangan sehingga keburu ketahuan oleh target yang bakal di OTT.
Firli juga disebut-sebut terlibat dalam pembocoran dokumen penyidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Perkara ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, penyidik mengatakan sudah ada indikasi tindak pidana, tapi tindak lanjutnya tidak jelas sampai di mana.
Pada konteks itulah, harus kita tegaskan, tidak ada alasan barang secuil pun untuk tidak memproses hukum Firli secara tegas, super tegas. Kita mengapresiasi Polda Metro Jaya yang akhirnya punya keberanian dan kemauan untuk mentersangkakan Firli.
Kita angkat topi kepada para penyidik yang mampu mengatasi hambatan psikologis karena mereka berani menjadikan Firli yang purnawirawan jenderal polisi bintang tiga sebagai tersangka.
Dari sisi alasan objektif, dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bukan perkara ecek-ecek. Ancaman hukuman penjara kejahatan korupsi itu di atas lima tahun, bahkan dia disangkakan pasal dengan ancaman maksimal pidana kurungan seumur hidup.
Firli juga tidak terlalu kooperatif. Sebagai penegak hukum, dia sempat tidak taat pada proses penegakan hukum. Dia pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan dan menolak diperiksa di Polda karena mungkin merasa levelnya harus diperiksa di Bareskrim Polri.
Tingkat ketaatan Firli terhadap regulasi juga layak disoal. Dia, misalnya, tidak melaporkan apartemen miliknya di Jakarta Selatan yang digeledah penyidik, kemarin, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia tidak jujur, dan ketidakjujuran itu berpotensi dilakukan dengan memengaruhi saksi dan mengaburkan alat bukti jika terus dibiarkan bebas tidak ditahan.
Polisi pantang kompromi, dilarang berbaik hati, saat menangani kasus pidana. Apalagi kejahatan itu berupa korupsi. Terlebih lagi pelakunya penegak hukum yang bertanggung jawab atas pemberangusan korupsi.
Pun dengan Dewan Pengawas KPK yang sudah memeriksa Firli dalam perkara dugaan pelanggaran etik. Tiada pembenaran bagi mereka untuk terus-terusan melunglaikan diri, untuk tidak memberikan sanksi paling keras terhadap Firli.
Karena Firli, muruah KPK roboh. Karena Firli, upaya pemberantasan korupsi babak belur. Hanya hukuman paling tegas kepada Firli untuk memulihkan semua itu. Firli harus dibelenggu sebagai pesan agar tidak ada Firli-Firli lain di kemudian hari.

Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam
Nasional • 4 days agoJakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini disampaikan Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.
"Baru selesai," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Desember 2023.
Namun, saat ditanya alasan tidak ditahan, Arief tidak menjawab. Firli menjalani pemeriksaan selama 10 jam dari pukul 10.00-20.10 WIB, Rabu, 6 Desember 2023.
Dia keluar lewat pintu sekretariat utama (setum) yang terdapat informasi bukan jalan umum, tamu lewat pintu gedung utama Mabes Polri. Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Firli.
Firli didampingi ajudan. Dia yang mengenakan kemeja biru tua dan masker putih hanya melambaikan tangan kepada pewarta.
Untuk diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali dalam kapasitas sebagai tersangka. Sebelumnya, ia diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Membelenggu Firli Bahuri
Nasional • 4 days ago
Hindari Wartawan Usai Pemeriksaan, Firli Bahuri Klaim Merasa Tertekan
Nasional • 4 days ago
Selesai Jalani Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Nasional • 4 days ago
Sudah Lebih 10 Jam, Firli Masih Menjalani Pemeriksaan
Nasional • 4 days ago
Firli Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Nasional • 4 days agoKetua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2023. Ini adalah kali kedua Firli diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Berbeda dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Firli kini melewati lobi gedung Bareskrim Polri. Meski langsung memasuki gedung tanpa memberikan pernyataan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kembali menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Sejauh ini, Firli tercatat sudah memenuhi empat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Dua kali sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka.
Keterangan Firli dalam pemeriksaan kali ini akan dicocokkan dengan keterangan Firli pada pemeriksaan sebelumnya. Tak hanya itu, keterangan Firli juga akan dicocokkan dengan keterangan saksi dan ahli yang telah diperiksa.
Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Usai diperiksa dia diperbolehkan pulang. Namun, sebelum kembali ke rumah dia menyatakan siap menjalani proses hukum kepada awak media.
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

IPW Ragu Firli Bahuri Bakal Segera Ditahan
Nasional • 4 days agoKetua nonaktif KPK Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Indonesia Police Watch (IPW) sangsi Firli Bahuri bakal ditahan usai pemeriksaan.
"Sepertinya (Firli Bahuri) tidak akan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di program Metro Siang Metro TV, Rabu 6 Desember 2023.
Menurut Sugeng, ada beberapa alasan penahanan Firli Bahuri sulit dilakukan. Salah satunya adalah adanya pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyerahkan penahanan Firli ke penyidik.
Selain itu, Firli juga tengah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. "Ini jadi pertimbangan karena harus diberi kesempatan juga kepada yang bersangkutan untuk menguji proses penyelidikan dan penyidikan sampai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim itu profesional dan akuntabel," tutur Sugeng.
Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kubu Firli Emoh Komentar Soal Penggeledahan Apartemen Mewah di Dharmawangsa
Nasional • 4 days agoJakarta: Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar emoh mengomentari soal penggeledahan apartemen di Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Apartemen mewah milik Ketua nonaktif KPK itu digeledah Selasa, 5 Desember 2023.
"Nanti tanya ke penyidiknya ya. Tanya penyidik," kata Ian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2023.
Ian mendampingi Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Agenda ini merupakan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023.
"Yang penting hari ini kami kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polda diperiksa di Bareskrim. Itu saja. Terima kasih banyak ya," ungkap Ian.
Firli dipastikan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu telah diperiksa tiga kali yakni Selasa, 24 Oktober 2023; Kamis, 16 November 2023; dan Jumat, 1 Desember 2023.
Kini, Firli kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Firli Bahuri tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.13 WIB. Dia datang menggunakan kemeja biru dan masker putih didampingi ajudannya.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Penahanan Firli Bakal Jadi Kado Terindah Hakordia 2023 |
Firli tak berbicara kepada awak media. Dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Eks Penyidik KPK: Penahanan Firli Bakal Jadi Kado Terindah Hakordia 2023
Nasional • 4 days ago
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Nasional • 5 days ago
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri
Nasional • 5 days agoKetua nonaktif KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2023. Firli telah hadir sekitar pukul 09.15 WIB.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Penyidik kembali menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," ujar Ade saat dikonfirmasi terpisah.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Usai diperiksa dia diperbolehkan pulang. Namun, sebelum kembali ke rumah dia menyatakan siap menjalani proses hukum kepada awak media.
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.


Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini
Nasional • 5 days ago
Dewas KPK Periksa 30 Saksi Soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli
Nasional • 5 days ago
Penyelenggaraan Sidang Etik Firli Bahuri Ditentukan Pekan Depan
Nasional • 5 days ago
Partai NasDem Sidoarjo Laporkan Oknum Panwascam Diduga Lakukan Pemerasan
Nasional • 5 days ago
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri Disebut Sesuai Prosedur
Nasional • 5 days ago
Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Besok
Nasional • 5 days agoJakarta: Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan kedua terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan kedua dijadwalkan berlangsung Rabu, 6 Desember 2023.
"Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, yang di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 4 Desember 2023.
Trunoyudo mengatakan surat panggilan telah dilayangkan dan diterima pihak Firli pada Minggu, 3 Desember 2023. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.
"Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan pemerasan ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2020-2023.
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Polisi Dikabarkan Geledah Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa
Nasional • 5 days agoPenyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah unit apartemen di Kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (5/12/2023) siang. Apartemen tersebut diduga milik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dari pantauan, terlihat penjagaan ketat dari petugas penjaga apartemen di pintu masuk kawasan apartemen tersebut. Beberapa kendaraan operasional milik Polda Metro Jaya nampak terparkir di kawasan apartemen.
Proses penggeledahan tidak bisa diliput oleh awak media karena akses terbatas, dan hanya bisa sampai gerbang apartemen. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penggeledahan ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah Firli. Yakni di rumah pribadi yang beralamat di Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Berbekal barang bukti dan keterangan saksi hingga ahli, penyidik menggelar perkara. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Firli Bahuri Memilih Bungkam Usai Diperiksa Dewas KPK
Nasional • 5 days agoDewan Pengawas (Dewas) selesai memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia bungkam usai dimintai keterangan kedua kalinya soal dugaan pemerasan dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli keluar dari Gedung Dewas KPK sekitar pukul 11.40 WIB. Tidak ada sepatah katapun keluar dari mulutnya.
Firli juga enggan mengonfirmasi kabar adanya penggeledahan salah satu apartemen miliknya yang dilakukan Polda Metro Jaya hari ini. Dia bahkan berjalan dengan cepat meninggalkan gedung itu untuk masuk ke dalam mobilnya.
Saat keluar, Firli hanya melempar senyum ke para pewarta. Dia juga sesekali mengangkat tangannya ke arah kamera.
Di sisi lain, Dewas KPK segera menentukan keputusan sidang etik dalam dugaan pelanggaran Firli. Setelah pemeriksaan, para anggota bakal berkumpul untuk menentukan peradilan instansi itu.

Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa Dikabarkan Digeledah
Nasional • 5 days ago
Firli Bungkam Usai Diperiksa Dewas KPK
Nasional • 5 days ago
Kapolri Sebut Penahanan Firli Bahuri Kewenangan Penyidik
Nasional • 5 days agoKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penahanan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi kewenangan penyidik. Masyarakat diminta mengikuti proses kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang kini diusut Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu.
"Ya ikut saya prosesnya tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif," kata Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023.
Firli tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023. Sigit meyakini penyidik kasus itu memiliki alasan kuat untuk melepas ketua nonaktif KPK itu.
"Sepanjang itu masih dimakani bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Sigit.
Dia juga menilai kasus itu masih berjalan sesuai alurnya. Menurut Sigit, penyelesaian perkara menjadi yang terpenting saat ini.
"Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," ucap Sigit.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Firli Bahuri Kembali Diperiksa Dewas KPK
Nasional • 5 days agoKetua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas). Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan pemerasan dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli masuk lewat pintu depan Gedung Dewas KPK. Dia hadir menggunakan kemeja lengah panjang berwarna biru muda.
Dia enggan memberikan komentar pemeriksaan saat ini. Informasi selanjutnya bakal beberkan setelah pemeriksaan rampung.
Sementara Dewas KPK enggan merinci materi pemeriksaan hari ini. Menurut anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pihaknya masih membutuhkan keterangan lanjutan dari Firli Bahuri terkait dengan dugaan pelanggaran ttik yang menjeratnya.
Sebelum pemanggilan Firli Bahuri untuk kedua kalinya ini, Dewas KPK sebelumnya telah mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi. Termasuk Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang diperiksa Senin, 4 Desember 2023 kemarin.
Boyamin diperiksa tidak hanya terkait dengan dugaan pelanggaran etik pertemuan dan juga pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun juga dimintai keterangan terkait dengan laporan MAKI ke Dewas KPK soal gaya hidup mewah Firli Bahuri serta dugaan ketidaktertiban Firli Bahuri melaporkan LHKPN.
Selanjutnya Dewas KPK segera menentukan keputusan sidang etik dalam dugaan pelanggaran Firli. Setelah pemeriksaan, para anggota bakal berkumpul untuk menentukan peradilan instansi itu.
Firli baru diberhentikan sementara. Sehingga, dia masih berstatus sebagai pegawai KPK yang nonaktif dari tugasnya.
Karenanya, pengusutan dugaan pelanggaran etik masih bisa diteruskan sebelum adanya pengunduran diri maupun pemecatan tetap. Hari ini, sejumlah pihak dipanggil untuk mendalami pemerasan dan pertemuan antara Firli dengan SYL tersebut.