KPK Gali Keterangan Plt Gubernur Riau soal Temuan Uang saat Penggeledahan

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto. ANTARA/HO-Humas Pemprov Riau

KPK Gali Keterangan Plt Gubernur Riau soal Temuan Uang saat Penggeledahan

Achmad Zulfikar Fazli • 28 July 2026 09:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) sebagai saksi pada Senin, 27 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali atau mendalami temuan uang saat penggeledahan terhadap rumah pribadi dan rumah dinasnya pada Desember 2025.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.

Selain itu, KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid saat masih aktif menjabat sebagai kepala daerah.

“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” kata Budi.


Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

Dia mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Sementara itu, dia mengatakan anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Bambang Suwarno, dan sopir Gubernur Riau FR tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Pada 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sehari setelahnya, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. KPK juga menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka kasus tersebut pada 9 November 2025.

(Achmad Zulfikar Fazli)