"Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Murdiarso, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, seperti dilansir Antara, Jumat, 31 Juli 2026.
Murdiarso mengungkapkan permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian, Siti Hanikatun, sejak tahun 2022 hingga 2025. Ia mengaku memberikan uang dengan nominal yang berbeda-beda.
Untuk perayaan ulang tahun bupati, ia menyetor Rp5 juta dan Rp15 juta. Untuk THR, ia menyetor Rp15 juta setiap tahun. Sementara untuk keperluan akhir tahun, nilai setoran berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun.
Murdiarso menegaskan seluruh uang yang ia setorkan berasal dari dana pribadinya. Hal serupa juga dialami oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang, Kholid menyampaikan bahwa permintaan uang disampaikan oleh ajudan bupati dengan besaran yang telah ditentukan.
"Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan," katanya.

Salah satu rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/HO-KPK
Kholid menuturkan selama periode 2023 hingga 2025, total setoran yang ia berikan mencapai Rp240 juta. Uang tersebut diberikan untuk memenuhi permintaan THR, ulang tahun, dan kebutuhan akhir tahun bupati.
"Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk," tambahnya.
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai instansi terkait.