Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Telusuri Aset Tanah Satu Hektare Milik Fadia Arafiq
Anggi Tondi Martaon • 19 June 2026 09:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah aset tanah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Luas tanah yang dilacak mencapai 10.000 meter persegi atau satu hektare.
“Ada sejumlah aset dalam bentuk tanah yang total luasnya mencapai sekitar 10.000 meter persegi di beberapa titik lokasi. Ini sebagian sudah dilakukan penyitaan, dan beberapa lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Jumat, 19 Juni 2026.
Budi mengatakan penelusuran dilakukan dengan memeriksa 14 saksi. Pemeriksaan dilakukan pada 17 Juni 2026.
Penyidik juga memeriksa sejumla pihak swasta. Mereka yaitu HCS, IW, JWH, MWI, AD, SGO, WO, SF, dan DHL selaku pihak swasta.
(1).jpg)
Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. foto: Antara.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. Fadia diduga terlibat konflik kepentingan karena perusahaan miliknya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya.
Kemudian, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun. Sedangkan Rp3 miliar hasil penarikan tunai belum dibagikan.