Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq di Semarang Disita KPK

Salah satu rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/HO-KPK

Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq di Semarang Disita KPK

Whisnu Mardiansyah • 18 June 2026 17:36

Semarang: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan ini dilakukan pada pekan ini sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

"Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Kamis, 18 Juni 2026.

Selain itu, Budi menyampaikan KPK pada 15-16 Juni 2026 memasang tanda penyitaan pada tiga unit bangunan di Pekalongan, Jawa Tengah. Ketiga bangunan tersebut terdiri atas unit toko retail waralaba dan salon.

"Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon," katanya.
 


Budi mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba menutup maupun merusak tanda penyitaan yang telah KPK pasang.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan ketujuh KPK di tahun 2026.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.


Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Dok. ANTARA FOTO.


KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan dengan membuat perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.

Rinciannya, Rp13,7 miliar murni dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

(Whisnu M)