Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi. ANTARA/Kutnadi
KPK Periksa 14 Saksi Kasus Bupati Nonaktif Fadia Arafiq di Polres Pekalongan
Whisnu Mardiansyah • 17 June 2026 18:54
Pekalongan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Pekalongan Kota, Jawa Tengah.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menyatakan KPK meminjam fasilitas Mapolres Pekalongan Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut.
"Hari ini sedang dilaksanakan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Polres Pekalongan Kota hanya diminta untuk menyediakan tempat pemeriksaan," kata AKBP Riki Yariandi di Pekalongan, seperti dilansir Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Kapolres, tim KPK telah lebih dahulu berkoordinasi dan meminta izin untuk menggunakan salah satu ruangan di Mapolres Pekalongan Kota sebagai lokasi pemeriksaan saksi. Namun demikian, polisi tidak mengetahui secara rinci materi maupun substansi perkara yang sedang ditangani KPK tersebut.
"Kami tidak mengetahui detail pemeriksaannya. Yang kami ketahui, ada sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang datang secara bergantian untuk diperiksa oleh tim KPK," ujarnya.
Baca Juga :
KPK Sita Rumah dan Toko Ritel Milik Fadia Arafiq
Polres Pekalongan Kota menyiapkan satu ruangan di aula Posko Operasi untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat sekitar 14 orang saksi yang akan dimintai keterangan selama rangkaian pemeriksaan berlangsung.
"Informasi dari teman-teman KPK ada sekitar 14 saksi. Pemeriksaannya dilakukan secara bertahap mulai hari ini sampai tanggal 19 Juni 2026," jelasnya.
Terkait pengamanan selama kegiatan berlangsung, Polres Pekalongan Kota menerapkan pengamanan seperti biasa dan memastikan situasi tetap kondusif. Kapolres menegaskan pihaknya hanya bertugas membantu penyediaan tempat dan memastikan kelancaran kegiatan.
"Kami hanya membantu menyiapkan tempat dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib. Masalah penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK," katanya.

Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Dok. ANTARA FOTO.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.