KPK Sita Rumah dan Toko Ritel Milik Fadia Arafiq

Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Dok. ANTARA FOTO.

KPK Sita Rumah dan Toko Ritel Milik Fadia Arafiq

Fachri Audhia Hafiez • 17 June 2026 12:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Aset tersebut adalah sebuah rumah dan dua toko ritel modern.

Kepala Desa Domiyang, Pekalongan, Edy M, membenarkan penyitaan terhadap toko modern di wilayahnya. Namun, dia memastikan tidak semua masyarakat mengetahui keterkaitannya dengan Fadia.

"Sebagian besar warga tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq," kata Edy dilansir dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
 


Dua toko ritel modern yang disita tersebut berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, serta di Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan. Sedangkan, satu unit rumah yang turut disita berada di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.

Penyitaan aset ini dilakukan menjelang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan korupsi yang dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota. Penyitaan tersebut menjadi perhatian warga setelah petugas memasang papan penyitaan berlogo KPK.

Salah seorang warga Desa Domiyang, Nanang, 48, mengatakan selama ini masyarakat tidak mengetahui bahwa toko modern tersebut milik Fadia. "Di depan toko itu sekarang ada papan penyitaan dari KPK. Warga baru tahu dan kaget setelah papan itu dipasang," kata Nanang.


Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Dok. ANTARA FOTO.

Pada 3 Maret 2026, Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

(Fachri Audhia Hafiez)