NEWSTICKER

Tag Result:

Ikatan Notaris Indonesia Gelar Pemilihan Ketum Pakai i-Voting

Ikatan Notaris Indonesia Gelar Pemilihan Ketum Pakai i-Voting

Nasional • 19 days ago

Menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, serta lembaga lainnya, Ikatan Notaris Indonesia menggelar Kongres ke-24 di kota Tangerang, Banten.

Pemilihan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia menggunakan i-voting yakni metode pemungutan suara dan perhitungan suara pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Tujuannya untuk menghasilkan pemilih jujur, adil, dan transparan. Sekaligus untuk mempermudah anggota untuk menentukan pilihan kepada ketua umum. 

Hasil pemilihan suara calon ketua umum Ikatan Notaris Indonesia, Tri Firdaus Akbarsyah mendapatkan suara paling banyak. 

Sanksi Disiplin Ditolak Kemendikbudristek, Mantan Petinggi MWA UNS Ajukan Gugatan ke PTUN

Sanksi Disiplin Ditolak Kemendikbudristek, Mantan Petinggi MWA UNS Ajukan Gugatan ke PTUN

Nasional • 26 days ago

Hasan resmi mengajukan gugatan ke PTUN setelah pengajuan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya ditolak Kemendikbudristek. 

Norma dan Hukum LGBT

Norma dan Hukum LGBT

Nasional • 2 months ago

Permasalahan LGBT selalu menjadi polemik lantaran banyaknya yang pro dan kontra terhadap hal ini. Apalagi di Indonesia, yang norma sosialnya begitu kental dengan adat ketimuran. Tak jarak kelompok LGBT ini menerima penolakan.

Di dalam norma agama, sudah jelas bahwa LGBT dilaran dan haram hukumnya. Namun, gerakan-gerakan yang menudkung LGBT semakin bermunculan dengan membawa hak asasi manusia (HAM). Kaum LGBT memiliki hak dan keadilan yang sama di mata hukum.

Apakah hukum Indonesia lemah sehingga bisa disusupi oleh isu-isu LGBT?

Pembaruan Hukum Pidana Disebut Keniscayaan

Pembaruan Hukum Pidana Disebut Keniscayaan

Nasional • 2 months ago

Hukum Timpang, Demokrasi Tumbang

Hukum Timpang, Demokrasi Tumbang

Nasional • 3 months ago

Hukum Timpang Demokrasi Tumbang

Hukum Timpang Demokrasi Tumbang

Nasional • 3 months ago

Potret penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari mimpi ideal pendiri bangsa untuk membuat hukum yang berkeadilan. Bahkan hukum kerap dipermainkan, disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan, seolah kekuasaan itu derajatnya lebih tinggi dari hukum.

Pasal 1 ayat 3 Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. 

Jadi kekuasaan itu harus patuh pada hukum, bukan sebaliknya, hukum yang harus menuruti syahwat kekuasaan. Hukum harusnya dipergunakan untuk mengontrol kekuasaan agar tidak bertentangan dengan demokrasi.

Untuk itulah, kita sangat mendukung jika ada elemen bangsa yang membunyikan alarm tentang praktik timpang penegakan hukum seperti yang disuarakan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, bahwa hukum kini seakan dipermainkan, dimanfaatkan secara licik.

Sebuah ekspresi kegelisahan melihat adanya indikasi politisasi hukum dan penegakan hukum tebang pilih jelang Pemilu 2024 untuk melemahkan elemen-elemen tertentu yang memiliki orientasi politik dan arah tujuan politik yang berbeda dengan kekuasaan.

Memanfaatkan instrumen hukum untuk menghabisi lawan politik merupakan praktik abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan. Begitupun sebaliknya, penguasa tidak boleh menggunakan instrumen hukum untuk mengamankan kawan politik dari kasus hukum.

Untuk itulah ketika hukum sudah seenaknya dipermainkan oleh kekuasaan, tajam ke lawan politik dan tumpul ke kawan politik, hukum menjadi timpang dan tinggal menunggu demokrasi tumbang.

Cengkram kekuasaan dalam penegakan hukum seolah menjadi realita bahwa hukum di Indonesia seakan-akan milik penguasa.  Institusi negara menggunakan kekuasaannya dengan suka-suka, bahkan semena-mena. Politik jadi panglima, penguasa yang mengangkangi hukum.

Praktik timpang penegakan hukum jelas mengoyak kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum seakan-akan milik mereka yang punya kekuatan lebih besar. Hukum tidak lagi dijadikan landasan dalam seluruh prinsip kehidupan bernegara.

Kondisi semacam ini perlu koreksi. Kita berharap semua elemen bangsa agar tidak menutup mata terhadap penegakan dan keadilan hukum yang berjalan timpang. 

Indonesia sebagai negara hukum, prinsip-prinsip hukum, rule of law yang merupakan sesuatu komitmen yang mengikat semua pihak tanpa membedakan perbedaan, termasuk urusan politik harus dijunjung tinggi, menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemenkumham Siapkan Kepala Desa Jadi Mediator Kasus Pidana Kecil

Kemenkumham Siapkan Kepala Desa Jadi Mediator Kasus Pidana Kecil

Nasional • 4 months ago

Kasus pidana kecil bisa diselesaikan pada tingkat desa/kelurahan tanpa harus diselesaikan oleh lembaga penegak hukum

Awas, Jangan Asal Rekam & Sebar Video WNA Nakal di Bali

Awas, Jangan Asal Rekam & Sebar Video WNA Nakal di Bali

Nasional • 4 months ago

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra melarang masyarakat merekam atau menyebarkan video ulah para turis asing yang nakal di Bali. 

Meskipun video itu bermaksud baik agar mencegah para turis asing berpelaku berlebihan, namun ternyata hal tersebut bisa dikenakan pasal pidana UU ITE. 

Oleh sebab itu, Irjen Putu Jayan Danu Putra memperbolehkan masyarakat merekam aksi turis nakal sebagai barang bukti dan langsung melaporkan ke polisi, bukan ke media sosial. 

Polda Bali Bakal Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal

Polda Bali Bakal Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal

Nasional • 4 months ago

Polda Bali akan mengenakan pasal pidana UU ITE bagi warga yang merekam dan menyebarluaskan ulah buruk WNA di Bali. 

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra berharap warganet tidak sembarangan menyebarkan video ulah nakal turis asing dengan adanya imbauan ini. Ia meminta masyarakat melapor ke pihak berwajib jika menemukan WNA yang bertindak semena-mena. 

Kadib Humas Polda Bali juga meminta masyarakat bijak menggunakan sosial media soal penyebaran video ulah WNA. Ia menyebut penyebar video WNA berpotensi dipidana jika kontennya mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. 

MK Tolak Semua Permohonan Uji Materiil Aturan Praperadilan

MK Tolak Semua Permohonan Uji Materiil Aturan Praperadilan

Nasional • 4 months ago

Substansi permohonan Pemohon pada perkara kali ini bertentangan dengan pendirian MK berdasar putusan-putusan tersebut.

Pakar Hukum: Mafia Merasuki Politik Hukum

Pakar Hukum: Mafia Merasuki Politik Hukum

Nasional • 4 months ago

Keberadaan mafia yang telah merasuk di berbagai lini, salah satunya di politik hukum. Keberadaan mafia sulit diberantas, jika tidak ada tekat kuat dalam memberantasnya. 

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, mafia telah masuk lini penegakan hukum, namun hal itu disangkal oleh institusi.

"Mafia tuh sudah menyebar di semua lintas, dari mulai penegakan hukum dan hal itu disangkal oleh institusi-institusi tersebut karena tidak mungkin institusi ada mafia," ucap Asep Iwan Iriawan.

Menurut Asep, penegakan hukum yang harus dijalankan pemerintah, sedangkan kesadaran hukum dari masyarakat. Asep juga mengatakan, mafia telah masuk ke politik hukum, seperti mafia peradilan kasus hakim agung Mahkamah Agung.

"Ketika politik hukum berjalan mafia-mafia ini masuk di politik, jadi susah kan berkepentingan," kata Asep.

Pemerintah Diminta Tepati Komitmen Berlakukan Masa Percobaan pada Terpidana Mati

Pemerintah Diminta Tepati Komitmen Berlakukan Masa Percobaan pada Terpidana Mati

Nasional • 4 months ago

Ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan perubahan yang mungkin berdampak positif

20 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Myanmar

20 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Myanmar

Nasional • 5 months ago

Pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkan total 20 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Sebelumnya ada empat WNI yang diselamatkan. Sementara 16 lainnya berhasil dibebaskan, Sabtu (6/5/2023).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut, 16 WNI tersebut diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah diseberangkan dari Myawaddy, Myanmar. 

Dibebaskannya 16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI Bangkok yang telah menerima informasi dari KBRI Yangon mengenai penyeberangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces Myanmar.

Selanjutnya KBRI Bangkok akan membawa WNI tersebut untuk menginap di hotel yang telah disiapkan oleh KBRI di Maesot. Tim Mabes Polri telah terbang menuju ke Bangkok, Minggu (7/5/2023) dan akan mendalami peristiwa yang terjadi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan WNI tersebut. 

Buntut Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu, Hotman Paris Somasi 6 Perusahaan

Buntut Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu, Hotman Paris Somasi 6 Perusahaan

Nasional • 5 months ago

Pihak keluarga Aisiah Dewi Sinta Hasibuan, korban meninggal akibat terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara bertemu dengan pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Pertemuan ini diadakan untuk mengadukan kasus kematian tak wajar yang menimpa anggota keluarganya, dan meminta bantuan hukum.

Pada pertemuan yang digelar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut, Hotman Paris Hutapea menilai insiden terjatuhnya Aisiah dari lift merupakan kelalaian pihak pengelola bandara. Hotman Paris, yang kini menjadi kuasa hukum keluarga Aisiah Hasibuan juga menyangkal pernyataan pihak bandara, yang menyebut korban sempat memaksa untuk keluar dari lift.
 
Diketahui, ada enam instansi yang akan disomasi dan digugat oleh pihaknya, yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi I, GMR Airport ITD, GMR Airport Consorcium dan pihak Airport de Paris.

Keenam instansi tersebut dinilai telah melanggar Pasal 359 KUHP, tentang tindak kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan bahkan kematian seseorang.

Dilema Hukuman Anak

Dilema Hukuman Anak

Nasional • 5 months ago

Tindakan yang dilakukan oleh anak di bawah umur sekarang semakin masif, dan sangat mengkhawatirkan.

Jumlah kejahatan yang dilakukan oleh anak juga kian lama kian meningkat. Pada periode 2020-2022, tercatat 2.304 kasus kejahatan yang dilakukan anak.

Namun, masih banyak pelaku anak yang melakukan kasus penganiayaan, pembunuhan, dan pemerkosaan mendapatkan sanksi ringan hingga bebas.

Apakah UU Sistem Peradilan Pidana Anak belum dapat memberikan penindakan tegas?

Rizky Billar Mangkir Pemanggilan, Kuasa Hukum: Psikisnya Terganggu

Rizky Billar Mangkir Pemanggilan, Kuasa Hukum: Psikisnya Terganggu

• 12 months ago

Rizky Billar mangkir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, Kamis (6/10/2022) siang. Kuasa Hukum Rizky Billar meminta penyidik melakukan penjadwalan ulang.

Kuasa Hukum Rizky Billar, Ade Erfil Manurung mengatakan Billar berhalangan hadir dalam pemeriksaan pertama di Polres Metro Jakarta Selatan karena sakit.

"Beliau terganggu psikisnya, sedang memanggil ustaz dan sedang ada kesibukan sehingga tidak bisa datang ke sini," ujar Ade Erfil Manurung.

Tersangka Buron di Belu NTT Ditembak Mati Polisi, Keluarga Protes

Tersangka Buron di Belu NTT Ditembak Mati Polisi, Keluarga Protes

• 12 months ago

Keluarga buronan kasus pengeroyokan yang diduga ditembak mati oleh polisi, mengarak jenazah keliling kota hingga Mapolres Nusa Tenggara Timur. Keluarga protes karena tersangka ditembak mati saat polisi melakukan penangkapan.

Sebelum penembakan terjadi, polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun korban tetap melarikan diri. Polisi kembali melepaskan tembakan yang mengenai punggung. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa dan mengumpulkan data terkait kasus tersebut.

"Kita lakukan pengumpulan data dan keterangan apakah ada penyimpangan atau kesalahan prosedur dalam proses penangkapan tersebut sehingga nanti dapat diambil suatu keputusan," ujar Kapolda NTT, Setyo Budiyanto.

Dinilai Menghalangi Proses Hukum, Pengacara Lukas Enembe Bisa Terjerat Pidana

Dinilai Menghalangi Proses Hukum, Pengacara Lukas Enembe Bisa Terjerat Pidana

• 12 months ago

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji proses hukum terhadap pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe karena dinilai sudah menghalangi proses penyidikan Lembaga Antirasuah dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enambe.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, salah satu upaya Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe yang dinilai merintangi penyidik yakni pemberian keterangan sakit kliennya. Padahal menurut KPK, Pengacara Lukas bukan dokter.
 
Kuasa hukum Lukas juga dinilai telah memberikan keterangan yang menggiring opini publik. Pembelaan terhadap klien itu diyakini sudah bukan kewenangan dari kuasa hukum.

Sebagai informasi, perintangan penyidikan bisa dipermasalahkan secara hukum berdasarkan pasal 221 KUHP dan pasal 21 Undang-Undang 31/1999. Lembaga Anti Korupsi sudah sering memperkarakan pihak yang diyakini merintangi penyidikan, salah satunya yakni eks Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.