Cegah Transaksional, MA Ajak Publik Awasi Mekanisme Plea Bargain

Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Cegah Transaksional, MA Ajak Publik Awasi Mekanisme Plea Bargain

Devi Harahap • 4 January 2026 12:57

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) tengah mengebut penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman teknis mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam KUHAP baru. Guna mencegah terjadinya praktik transaksional dan negosiasi gelap di balik ruang sidang, MA menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan media dalam mengawasi jalannya mekanisme tersebut.

“Pengawasannya nanti ada pada masyarakat, media, dan para pemerhati peradilan, agar tidak terjadi kasus-kasus transaksional. MA akan mengedepankan transparansi supaya tidak ada celah negosiasi,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, saat dihubungi di Jakarta, dilansir Media Indonesia, Minggu, 4 Januari 2026.
 


Yanto menjelaskan bahwa tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP saat ini sedang bekerja intensif agar aturan pelaksana ini segera rampung. Fokus utama PERMA tersebut adalah memberikan parameter yang jelas bagi hakim dalam menilai kejujuran seorang terdakwa. Berdasarkan Pasal 78 ayat 8 KUHAP baru, hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengabulkan atau menolak pengakuan bersalah tersebut.

Parameter utama yang digunakan adalah aspek kesukarelaan. Hakim wajib memastikan bahwa pengakuan tersebut dilakukan tanpa paksaan dan atas pemahaman penuh dari terdakwa. Jika ditemukan indikasi tekanan atau pengakuan yang tidak sesuai ketentuan, hakim berhak mengambil langkah hukum lain untuk menjaga muruah keadilan.


Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

“Kalau penilaiannya terdakwa memang mengaku bersalah dengan sukarela, pengakuan itu akan dikabulkan. Tapi kalau dipaksa, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lain,” tambah Yanto.

MA berharap, dengan adanya keterlibatan koalisi sipil dan pemerhati peradilan, mekanisme plea bargaining dapat berjalan seragam di seluruh pengadilan Indonesia. Transparansi proses ini diharapkan tidak hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga menjamin hak-hak korban agar tetap terlindungi di tengah percepatan proses persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)