- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: mahkamah agung


KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu
Nasional • 2 months ago
Parpol Sepakat Putusan MA Soal Larangan Pencalegan Eks Terpidana
Nasional • 2 months ago
KPU Belum Terima Putusan MA yang Anulir Syarat Terpidana Maju Caleg
Nasional • 2 months ago
Gugatan Pasal Kontroversial Eks Koruptor Nyaleg Dikabulkan, KPK: Bagus untuk Efek Jera
Nasional • 2 months ago
MA Anulir Regulasi Pencalegan Eks Terpidana
Nasional • 2 months ago
Istri Hasbi Hasan Dipanggil KPK
Nasional • 2 months ago
Putusan Kasasi Surya Darmadi Dinilai Hambat Pengembalian Kerugian Negara
Nasional • 2 months ago
MA Kurangi Pidana Pengganti Surya Darmadi Jadi Rp2,23 Triliun
Nasional • 2 months ago
Windy Idol Dipanggil KPK Lagi Terkait Kasus Hasbi Hasan
Nasional • 3 months ago
MA Sunat Hukuman Kuat Maruf karena Dinilai Terlalu Berat
Nasional • 3 months ago
Alasan Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi
Nasional • 3 months ago
Pertimbangan Hakim Kasasi Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Nasional • 3 months ago
2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Batal Divonis Bebas
Nasional • 3 months agoMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua anggota polisi di kasus Kanjuruhan. MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dalam amar singkat kasasi yang dilansir website MA pada Kamis, 24 Agustus 2023, menyebut Kompol Wahyu Setyo Pranoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat. Sedangkan, AKP Bambang Sidik Achmadi dihukum lebih ringan, yakni menjatuhkan penjara selama dua tahun.
"Mengenai dasar dan pertimbangan belum ada putusan lengkapnya, nanti kita akan sampaikan setelah kita menerima putusan lengkap dari kasasi tersebut," kata Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung (MA) Sobandi dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Kamis, 24 Agustus 2023.
Putusan MA tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya. Selain itu, dua hakim anggota, yakni Hidayat Manao dan Jupriyadi.
Sebelumnya, sidang vonis kasus Kanjuruhan pada 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada kedua anggota polisi tersebut.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Sesaat setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.

Putusan Bebas MA Terkait Kasus Indra Kenz Diminta Dianulir
Nasional • 4 months ago
MA Didesak Segera Putuskan Gugatan PKPU Terkait Eks Koruptor Bisa Nyaleg
Nasional • 4 months ago
KY Belum Putuskan Eksaminasi Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Nasional • 4 months ago
KPU: Tak Terima PK Prima, MA Konsisten
Nasional • 4 months ago
Penolakan MA Jadi Bukti Moeldoko Tidak Punya Otoritas Membesarkan Demokrat
Nasional • 4 months ago
AHY Sebut Putusan MA Rasional Terkait Gugatan Demokrat Vs Moeldoko
Nasional • 4 months ago
MA Sebut Pengurangan Hukuman Seperti Kasus Ferdy Sambo Hal Lumrah
Nasional • 4 months ago
Wapres: Pemerintah Tidak akan Intervensi Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Nasional • 4 months ago
MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat
Nasional • 4 months agoMahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa sengketa yang digugat kubu Moeldoko adalah masalah internal partai, yang harus diselesaikan sesuai mekanisme partai terlebih dahulu.
Kasus ini berawal ketika kubur Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2021 silam. Dalam KLB tersebut, Moeldoko terpilih sebagai ketua umum.
Lalu, mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Gugatan diajukan ke pengadilan tetapi ditolak. Kubu Moeldoko pun mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Dan yang terakhir, mereka mengajukan PK ke MA.

Nafas Lega Demokrat
Nasional • 4 months ago
PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat Ditolak
Nasional • 4 months ago
Jokowi Hormati Putusan MA Terkait Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Nasional • 4 months ago
Bedah Editorial MI: Nalar Linglung Hakim Agung
Nasional • 4 months agoMahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, Selasa (9/8) lalu.
Putusan itu sendiri tak bulat. Dari lima hakim agung yang menangani perkara tersebut, yaitu Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat Sambo tetap mesti divonis hukuman mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Namun, keduanya kalah suara dalam musyawarah para hakim itu.
Terlepas dari adanya dua hakim agung yang tetap memandang hukuman mati adalah vonis yang setimpal atas kejahatan yang telah dibuat Sambo, bunyi amar putusan yang dibacakan Sobandi itu meninggalkan tanda tanya di benak publik. Dari amar putusan kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa dan terdakwa. Di amar itu pula, hakim memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
Menjadi tanda tanya karena putusan seperti itu di luar logika hukum. Mestinya, hakim menerima dulu kasasi yang diajukan, lalu mengadili sendiri. Dari situ kemudian lahir MA memperbaiki putusan sebelumnya.
Jadi sungguh aneh jika MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan penuntut umum, tapi kemudian memperbaikinya.
Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejatinya telah menetapkan batasan kewenangan MA. Para hakim agung itu bertugas memeriksa apakah penerapan hukum di pengadilan sebelumnya telah diberlakukan dengan benar atau tidak. Hakim agung juga ditugaskan meneliti apakah cara mengadili telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang atau tidak. Dan, terakhir, menentukan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya atau tidak.
Jika dari pemeriksaan itu para hakim agung menilai ada ketidaksesuaian penerapan pasal, atau cara mengadili tak sesuai UU, atau pengadilan sebelumnya dinilai tak kompeten, sebagai penjaga benteng terakhir keadilan MA bisa mengadili sendiri. Namun, hal itu harus didahului oleh sikap para hakim yang menerima kasasi.
Dalam menangani kasus itu, perlakuan yang sama juga dilakukan para hakim agung terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. MA menolak kasasi, tapi memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.
Mereka menyunat masa hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada 2022, MA menyatakan putusan tolak dengan perbaikan menunjukkan benteng terakhir keadilan itu menganggap tidak ada alasan untuk membatalkan putusan yang diajukan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung, tetapi ada amar tertentu dari putusan tersebut yang perlu diperbaiki.
Sebagai catatan, sepanjang 2022, MA telah mengeluarkan putusan mengubah sebanyak 4.617 putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya. MA mengatakan amar menolak permohonan kasasi dengan perbaikan akan berimplikasi pada putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi berlaku sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan berlaku kecuali terhadap amar yang diperbaiki oleh Mahkamah Agung. Saat menjatuhkan vonis seperti itu, para hakim agung itu pasti paham putusan mereka akan membuat jaksa tak berkutik setelah Mahkamah Konstitusi menghapus wewenang jaksa mengajukan peninjauan kembali. Menurut MK, hanya terdakwa dan ahli warisnya yang boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Meski tak puas, masyarakat hanya bisa menjadi penonton. Keadilan limbung di tangah hakim agung.

OJK Tambah 2 Anggota Dewan Komisaris Baru
Ekonomi • 4 months ago
Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Atas Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Nasional • 4 months agoKejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs. Pasalnya, kewenangan itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kewenangan kejaksaan dalam ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023, sehingga kita tidak punya kewenangan lagi PK dalam perkara tindak pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurut dia, kewenangan PK saat ini diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya. Kejagung akan menunggu apakah para terpidana akan mengajukan upaya hukum tersebut atau tidak.
"Kalau sudah dieksekusi, keempat terpidana punya kewenangan PK yang diatur konstitusi," ucap dia.
Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman. Dari vonis hukuman mati, menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, selama 10 tahun penjara dan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum delapan tahun penjara. Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
