Kabar Baik! Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Terbit

Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kabar Baik! Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Segera Terbit

Fachri Audhia Hafiez • 28 January 2026 20:17

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proses penetapan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir. Saat ini, pemerintah telah menyelesaikan seluruh perhitungan angka nominal dan hanya tinggal menunggu pengesahan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 28 Januari 2026.
 


Prasetyo menjelaskan bahwa koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) telah dilakukan pada pekan lalu untuk memfinalisasi kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi sudah rampung, sehingga Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji ini akan segera berlaku dalam waktu dekat.

“Prosesnya sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji. Sudah koordinasi dengan MA untuk finalisasi kebijakan itu,” ucap Prasetyo.


Ilustrasi hakim. Foto: unair.ac.id

Kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap aspirasi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA). Sebelumnya, para hakim mengeluhkan stagnasi kesejahteraan karena besaran gaji mereka tidak pernah diperbarui sejak terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2013, atau lebih dari satu dekade silam.

Meski belum merinci perbandingan nominal antara gaji hakim ad hoc dengan hakim karier, Prasetyo memastikan komitmen pemerintah untuk memperbaiki taraf hidup para pengadil tersebut. Dengan selesainya pembahasan Perpres ini, kepastian mengenai penyesuaian pendapatan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme di lingkungan peradilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)