Cuaca Buruk, Operasional Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu Masih Dihentikan

Kapal cepat rute Kepulauan Seribu yang diberangkatkan dari Pelabuhan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

Cuaca Buruk, Operasional Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu Masih Dihentikan

Fachri Audhia Hafiez • 28 January 2026 20:07

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penghentian sementara operasional kapal cepat rute Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Keputusan ini diambil lantaran kondisi cuaca di perairan Jakarta dinilai masih membahayakan keselamatan pelayaran.

"Hari ini kapal cepat menuju Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke juga belum dapat dioperasikan kembali karena cuaca masih belum kondusif," kata Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub Provinsi DKI Jakarta, Muhamad Wildan Anwar di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 28 Januari 2026.
 


Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kecepatan angin di Kepulauan Seribu saat ini mencapai 11 hingga 15 knot dengan tinggi gelombang antara 1,25 hingga 2,5 meter. Selain faktor alam, pihak perhubungan masih menunggu izin berlayar resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Operasional kapal akan kembali dibuka setelah kondisi cuaca dinyatakan aman. Informasi terbaru terkait layanan angkutan perairan dapat dipantau melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta," ujar Wildan.


Ilustrasi cuaca buruk. Foto: Dok. Antara.

Senada dengan hal tersebut, Pengawas UPAP Dishub DKI Jakarta, Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh empat lintasan utama, baik menuju wilayah Kepulauan Seribu Selatan maupun Utara. Ia menjamin masyarakat yang sudah terlanjur memiliki tiket tidak akan dirugikan secara materi.

"Bagi masyarakat yang telah membeli tiket tidak perlu khawatir. Seluruh biaya akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan dan pembelian awal. Keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama kami," ucap Mulyadi.

Sementara itu, BPBD DKI Jakarta telah mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem hingga 1 Februari 2026. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap dampak hidrometeorologi dan terus memantau perkembangan situasi melalui laman resmi bpbd.jakarta.go.id guna mengantisipasi perubahan kondisi secara berkala.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)