NEWSTICKER

Tag Result: dki jakarta

Editorial Malam - Cabut Pasal Tirani untuk Jakarta

Editorial Malam - Cabut Pasal Tirani untuk Jakarta

Nasional • 1 day ago

Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah menghadirkan mimpi buruk bagi publik. Terselip substansi jahat, persisnya di Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ yang jika disahkan bakal merenggut hak warga dalam memilih pemimpin mereka.

Draf pasal itu menyebutkan gubernur dan wakil gubernur diangkat dan diberhentikan oeh presiden dengan menimbang usul dan pendapat DPRD. Bila pasal itu tidak dicegah, warga Jakarta yang terbiasa dengan tradisi berdemokrasi dengan memilih pemimpin, nantinya hanyalah penonton. Mereka tidak bisa lagi ikut menentukan sosok yang akan menjadi nakhoda Jakarta.

Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ jelas tidak akan menyehatkan apalagi menghidupkan demokrasi. Aturan itu harus dikatakan sebagai pembajakan politik. Proses sirkulasi kepemimpinan diambil alih demi kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Melalui forum ini, kita mendesak seluruh fraksi di DPR untuk mencabut draf pasal tirani itu dari RUU DKJ. pasal itu rawan menjadi alat abuse of power, penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan kekuasaan. Kita serukan pula kepada kelompok prodemokrasi untuk bersama-sama menolak wacana presiden memilih langsung gubernur Jakarta.

Suara masyarakat haruslah didengar oleh para pembuat kebijakan, pantang diabaikan, apalagi disingkirkan. Selama Indonesia masih mengaku sebagai negeri demokrasi, mekanisme untuk mendengar dan mrespons masukan masyarakat wajib dikedepankan.

DPR yang menggulirkan RUU DKJ ini harus senantiasa membuka ruang untuk mendengar suara rakyat. para pemangku kepentingan harus bisa memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang dilayani.

Jakarta memang membutuhkan undang-undang bila kelak tidak lagi menjadi ibu kota negara. Keberadaan RUU DKJ dimaksudkan akan menjadi landasan hukum sehingga Jakarta bisa menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Kekhususnan Jakarta harus diberikan karena dibutuhkan tenaga untuk menyelesaikan persoalan yang mendasar seperti banjir hingga kemacetan.

Sebagai payung hukum, ia baik selama tidak diikuti hasrat culas mengebiri hak pilih publik. Persoalannya, wacana menghapus pilkada Jakarta yang menyelinap melalui pasal di RUU itu bakal mengubah substansi payung hukum sebagaimana alasan di awal. pemberangusan hak warga dalam memilih calon orang nomor satu di Kota Jakarta ialah substansi penting yang bisa menggugurkan segala maksud baik itu.

Ditengah sinisme yang merajalela terhadap praktik kekuasaan, menggegolkan RUU yang mengebiri hak publik ibarat menyiram bensin di api yang membara. Karena itu, RUU itu harus ditolak selama masih mencantumkan usulan penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden.

Rakyat sudah paham dan muak dengan politik yang bekerja secara menyelinap seperti sekarang ini. jangan biarkan penumpang gelap menunggangi demokrasi. Hentikanlah pembajakan politik. jangan karena demi kuasa semua direkayasa.

Setop Begal Demokrasi

Setop Begal Demokrasi

Nasional • 2 days ago

RUU DKJ Khianati Perasaan Rakyat Jakarta

RUU DKJ Khianati Perasaan Rakyat Jakarta

Nasional • 2 days ago

Jakarta: Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Surya Tjandra menolak klausul pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diserahkan ke presiden. Mekanisme yang diatur dalam RUU DKJ itu dinilai mengkhianati perasaan rakyat Jakarta.

"Rasanya cukup mengkhianati perasaan rakyat Jakarta," ujar Surya, Kamis, 7 Desember 2023.

Surya menilai lahirnya para pemimpin negara saat ini hasil dari pemilihan kepala derah (pilkada). Hasil pemilihan dari rakyat.

Surya mencontohkan sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia lahir dari pilihan rakyat. Begitu juga dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Bahkan yang terakhir ini, Pak Anis Baswedan sendiri hasil dari pemilihan dari rakyat langsung," kata Surya.

Oleh sebab itu, Surya menilai pembahasan RUU DKJ tidak perlu dilanjutkan. Prinsip demokrasi harus dipegang teguh.

Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Mendagri Tolak Usulan Pemilihan Gubernur DKI Oleh Presiden

Mendagri Tolak Usulan Pemilihan Gubernur DKI Oleh Presiden

Nasional • 2 days ago

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak usulan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden. Pemerintah masih berpegang pada mekanisme pilkada.

Tito mengatakan RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut draf tersebut dan mempertanyakan alasannya.

"Termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukkan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur," kata Tito, Kamis, 7 Desember 2023.

Mantan Kapolri itu menegaskan tidak ingin mencederai prinsip dalam berdemokrasi. Pemerintah tetap menghormati proses demokrasi yang sudah berlangsung sejak lama.

"Jadi tidak mengubah," kata Tito.

Diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.



Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Dinilai Tak Konsisten

Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Dinilai Tak Konsisten

Nasional • 2 days ago

Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menilai wacana Gubernur Jakarta ditunjuk langsung presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak konsisten. Ia juga menduga ada unsur politis di dalamnya. 

"Tidak konsisten karena sebentar lagi kalau kita perhatikan rencana presiden adalah memindahkan ibu kota, artinya peran presiden akan sangat jauh di Pemerintahan Jakarta," kata Feri dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 7 Desember 2023. 

Feri menyarankan agar presiden tidak mencampuri pemerintahan Jakarta. Sebab, Jakarta bukan lagi ibu kota. 

"Kalau sekarang ada rencana untuk menunjuk gubernur itu tidak konsisten karena relasinya sudah sangat berbeda," ujar Feri. 

Feri menjelaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Artinya, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Sementara memang ada daerah-daerah khusus yang istimewa yang berbasis kepada sejarah dan geografis kultural, masing-masing punya catatan sejarah penting," jelasnya.

Jakarta, kata Feri, sudah berkali-kali melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah reformasi. Sehingga, ia heran tiba-tiba ada wacana Gubernur Jakarta ditunjuk langsung presiden. 

"Kalau niatnya memang pindah ibu kota, logikanya kepala daerah di sana (IKN) yang ditunjuk langsung sebagaimana badan otorita, kenapa malah Gubernur Jakarta yang dipilih langsung? Tebakan saya politis," ungkapnya. 

Feri khawatir jika Pilpres 2024 dimenangkan oleh anak presiden alias Gibran Rakabuming Raka, maka Gubernur Jakarta tidak akan diisi oleh lawan politiknya. "Supaya tidak menimbulkan persaingan di Pemilu 2029," ucap Feri. 

"Kalau lawannya yang menang, dia akan bisa menunjuk anaknya sebagai lawan yang tangguh di 2029," sambungnya. 

Istana Menunggu Surat Usulan Gubernur DKI Dipilih Presiden

Istana Menunggu Surat Usulan Gubernur DKI Dipilih Presiden

Nasional • 3 days ago

Jakarta: Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) inisiatif atau usulan DPR. Posisi pemerintah hanya menunggu.

"RUU DKJ inisiatif DPR. Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR," kata Ari, Rabu, 6 Desember 2023.

Ari mengatakan, begitu surat datang, pemerintah akan membahas usulan RUU DKJ bersama DPR. Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah. Proses berikutnya, tambah Ari, Presiden akan menyurati DPR bahwa telah menunjuk sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR.

"Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," terang dia.

Draf RUU DKJ telah sah menjadi RUU usulan DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 5 Desember 2023.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menjadi satu-satunya dari sembilan fraksi yang menolak pembahasan RUU DKJ. Menurut PKS, keputusan membahas RUU DKJ tergesa-gesa. Tanpa partisipasi publik pula.

Cak Imin Tolak RUU DKJ soal Gubenur Ditunjuk Presiden

Cak Imin Tolak RUU DKJ soal Gubenur Ditunjuk Presiden

Nasional • 3 days ago

Bireuen: Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, tak setuju Gubernur Jakarta serta wakilnya dipilih presiden. Hal ini merespons draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

"Kami (PKB) menolak total," kata Cak Imin saat berkampanye di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu, 6 Desember 2023.

Cak Imin yakin mayoritas fraksi akan menolak aturan itu. Meksipun saat ini hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan sikap menolak RUU DKJ.

"Insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya," ucap Cak Imin.

Ia menekankan kepala daerah yang dipilih melalui hak prerogatif presiden hanya membahayakan sistem demokrasi. Mestinya, kata dia, ruang demokrasi yang sudah terbentuk saat ini dijaga dan terus diperbaiki.

"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," ujar Cak Imin.

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

NasDem Perjuangkan Pemilihan Gubernur DKI Melalui Pilkada

NasDem Perjuangkan Pemilihan Gubernur DKI Melalui Pilkada

Nasional • 3 days ago

Jakarta: Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta menuai catatan keras dari berbagai fraksi. Salah satunya fraksi NasDem.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya tetap memperjuangkan agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui mekanisme pilkada. Artinya rakyat tetap berperan untuk memilih pemimpinnya. Bukan ditentukan oleh kepala negara.
aspek-aspek itu yang

"Sebagai sebuah mekanisme demokratik untuk pemilihan kepala daerahnya, kami tetap berpandangan bahkan memperjuangkan untuk itu dilakukan secara demokratik melalui mekanisme pilkada langsung," ujar Willy, Rabu, 6 Desember 2023.

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
 

Mahfud MD Tak Permasalahkan RUU DKJ

Mahfud MD Tak Permasalahkan RUU DKJ

Nasional • 3 days ago

Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD menyebut tidak mempermasalahkan rancangan undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarata akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. 

"Kalau itu sudah diputuskan di dalam undang-undang ya itu mengikat. Kalau saya sih tidak mempersoalkan itu," kata Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD.

Mahfud mengatakan bahwa Jakarta merupakan daerah khusus sehingga perlu dikelola secara khusus. Mahfud juga mengaitkan hal ini dengan kekhususan yang dimiliki oleh Yogyakarta, yang gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih oleh rakyat melainkan dari turun temurun.

"Karena mungkin DKI dianggap khusus, daerah khusus Jakarta jadi dikelola secara khusus. Kaya di Jogja kan, gubernurnya turun temurun," ucap Mahfud.