Pemkot Jaksel Pastikan Kepatuhan Perizinan dan Aset Lapangan Padel

Ilustrasi lapangan padel. Foto: Freepik.

Pemkot Jaksel Pastikan Kepatuhan Perizinan dan Aset Lapangan Padel

Anggi Tondi Martaon • 27 February 2026 13:36

Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan kepatuhan perizinan dan aset lapangan padel. Hal itu disampaikan imbas keluhan masyarakat terkait keberadaan lapangan yang dianggap mengganggu ketenangan.

"Poin penting yang perlu ditekankan merujuk pada arahan Bapak Gubernur DKI Pramono Anung dalam rapat pimpinan sebelumnya. Hal-hal utama yang menjadi fokus perhatian, antara lain mengenai permasalahan padel berupa perizinan atau aset," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar dikutip dari Antara, Jumat, 27 Februari 2026.

Sementara itu, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan berencana menyegel bangunan lapangan padel yang diprotes warga di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Iya, akan kami tindak sesuai ketentuan dan sedang dikoordinasikan dengan dinas,” ujar Kepala Sudin Citata Jaksel Andy Lazuardy saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI mengenai lapangan padel, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Saat ini, pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di zona komersial. 

Kemudian, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Ilustrasi padel. Foto: Freepik.

Sementara itu, lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, diimbau agar dinegosiasikan dengan wali kota dan jajaran terkait, dengan pemberian batas waktu operasional.

Lalu, untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, meskipun sudah mendapat izin PBG, maksimal hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, maka wajib dibuat kedap suara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)