Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri besi di jalan tol di Pademangan, Jakut. Foto: Antara.
Komplotan Pencuri Besi Jalan Tol di Pademangan Ditangkap
Anggi Tondi Martaon • 28 February 2026 07:33
Jakarta: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap enam anggota komplotan spesialis pencurian besi dan kabel jalan tol di sekitar Pospol Bintang Mas, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Mereka dibekuk pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 23.00 WIB.
Panit 1 Opsnal Polsek Pademangan Ipda Jenal Mustopa mengatakan penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Sebab, para pelaku berusaha melarikan diri saat digerebek petugas.
“Keenam pelaku sempat kabur, namun berhasil kami ringkus bersama barang bukti,” kata Jenal dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Februari 2026.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial R, 45; R, 27; M, 38; F, 31; T, 35; dan A, 31.
Menurut Jenal, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga. Mereka melihat sejumlah orang memotong-motong besi dan kabel di lokasi tersebut.
Polisi kemudian menangkap keenam tersangka dan mengamankan barang bukti berupa potongan besi dan kabel hasil curian. Petugas juga menyita alat berupa gerinda yang digunakan untuk memotong besi dan kabel.
Jenal mengatakan para tersangka diduga merupakan satu sindikat yang memang mengkhususkan diri mencuri material besi. “Dalam penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara tim opsnal dan pelaku,” ungkap Jaenal.
.jpg)
Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Penyidik juga memburu penadah yang diduga menampung hasil pencurian para tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polsek Pademangan mengimbau korban yang merasa dirugikan akibat pencurian tersebut untuk melapor guna proses hukum lebih lanjut.