Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Polisi Terima Laporan Keluhan Warga Soal Lapangan Padel di Jaksel
Anggi Tondi Martaon • 26 February 2026 15:30
Jakarta: Kepolisian menerima laporan keluhan warga soal pembangunan lapangan padel yang mengganggu ketentraman lingkungan di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Blok A/20, RT 05/RW 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan limpahan dari Polda Metro dan sudah kita terima," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKBP Murodih dikutip Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
Murodih mengatakan anggota kepolisian tengah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, pihaknya juga akan meminta keterangan para saksi termasuk pengelola lapangan padel.
"Nanti kita akan minta juga keterangan-keterangan dari saksi-saksi mungkin yang menguatkan," ungkap Murodih.
"Kalau memang itu ada laporan dari masyarakat tentang masalah itu, ya kita akan tindak lanjuti," sebut Murodih.
Adapun terlapor disangkakan Pasal 256 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengatur pidana bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan/tempat umum tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya, yang mengakibatkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Sebelumnya, warga melapor kepada polisi terkait pembangunan lapangan padel yang mengganggu ketentraman lingkungan di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Blok A/20, RT 05/RW 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Februari 2026 pukul 18.37 WIB.
.jpg)
Ilustrasi padel. Foto: Freepik.
Pada 25 Desember 2025, korban mengetahui di depan rumahnya sedang ada proyek pembangunan lapangan padel, yang pengerjaannya kerap dilakukan sampai larut malam.
Karena merasa terganggu, korban kemudian menyurati lurah setempat dan dilakukan mediasi. Namun, proyek pembangunan tersebut tetap berjalan di malam hari, bahkan sampai subuh, sehingga mengganggu ketentraman lingkungan.
Atas kejadian tersebut, korban pun merasa dirugikan, dan selanjutnya melapor kepada kepolisian.