Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto
MA Tolak Kasasi Jaksa, Windu Terbebas dari Dugaan TPPU
Devi Harahap • 6 February 2026 21:17
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait dugaan rasuah pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus bebas dari dugaan TPPU.
Kasasi JPU tercatat dengan nomor perkara 246 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 28 Januari 2026, majelis hakim menyatakan menolak kasasi penuntut umum.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas Soesilo sebagai ketua, serta Ansori dan Sigid Triyono sebagai hakim anggota.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara TPPU yang menjerat Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto merupakan nebis in idem, yakni perkara dengan pokok dan pihak yang sama. Sehingga, perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan.
Ketua majelis hakim, Sri Hartati menegaskan apabila suatu perkara TPPU memiliki dasar yang sama dengan tindak pidana asal, dan seluruh bukti telah dipertimbangkan serta putusan perkara korupsi tersebut berkekuatan hukum tetap, perkara TPPU tidak bisa diperiksa kembali.
Kuasa hukum Windu Aji, Pahrur Dalimunthe, menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi JPU dalam perkara TPPU. Dia menegaskan putusan ini memberikan kepastian hukum buat kliennya.
“Kami baru mendapat informasi resmi dari web MA. Alhamdulillah, dengan demikian klien kami bebas di perkara TPPU ini. Putusan ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara,” ujar Pahrur, Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 6 Februari 2026.
JPU menuntut Windu Aji dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp135,83 miliar, karena Windu dinilai menikmati hasil korupsi.

Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: Medcom.id
JPU meyakini Windu melakukan berbagai tindakan pencucian uang, mulai dari menempatkan, mengalihkan, mentransfer, hingga mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam perkara korupsi sebagai tindak pidana asal, Windu Aji sebelumnya divonis bersalah. Pengadilan Tipikor tingkat pertama menjatuhkan hukuman delapn tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp135,8 miliar subsider dua tahun penjara.
Kasasi perkara pokok kemudian memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan kewajiban pembayaran uang pengganti tetap sama. Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.