21 January 2026 10:05
Jakarta: Warga Kabupaten Berau didampingi kuasa hukum resmi melaporkan dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb ke Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil setelah Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan para hakim tersebut tidak bersalah, namun putusan tersebut dinilai tidak transparan oleh pihak pelapor.
Pelaporan kali ini memperkuat dugaan sebelumnya dengan menyertakan sejumlah bukti baru, berupa dua unit telepon genggam milik saksi. Terdapat bukti percakapan WhatsApp yang diduga berisi komunikasi terkait aliran dana suap dari oknum hakim kepada asistennya di dalamnya.
Kuasa hukum pelapor, Syahruddin Angga, menyebut bahwa pemeriksaan oleh Bawas MA sebelumnya tidak dilakukan secara terbuka. Pihaknya juga berencana untuk membawa bukti baru ini kembali ke MA guna memproses ulang laporan yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak terbukti.

(Kuasa hukum pelapor, Syahruddin Angga. Foto: Dok. Istimewa)