Putusan Bawas MA Dinilai Tidak Transparan, Warga Berau Lapor ke KY

21 January 2026 10:05

Jakarta: Warga Kabupaten Berau didampingi kuasa hukum resmi melaporkan dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb ke Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil setelah Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan para hakim tersebut tidak bersalah, namun putusan tersebut dinilai tidak transparan oleh pihak pelapor.

Pelaporan kali ini memperkuat dugaan sebelumnya dengan menyertakan sejumlah bukti baru, berupa dua unit telepon genggam milik saksi. Terdapat bukti percakapan WhatsApp yang diduga berisi komunikasi terkait aliran dana suap dari oknum hakim kepada asistennya di dalamnya.

Kuasa hukum pelapor, Syahruddin Angga, menyebut bahwa pemeriksaan oleh Bawas MA sebelumnya tidak dilakukan secara terbuka. Pihaknya juga berencana untuk membawa bukti baru ini kembali ke MA guna memproses ulang laporan yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak terbukti.


(Kuasa hukum pelapor, Syahruddin Angga. Foto: Dok. Istimewa)
 


"Kami membawa alat bukti baru berupa hasil percakapan via WhatsApp antara oknum hakim dengan asisten hakim, serta percakapan antara sesama asisten yang merujuk pada laporan kami. Alhamdulillah, kami diberi petunjuk melalui orang yang berani membongkar komunikasi tersebut guna mengungkap kebenaran kasus ini," ujar Syahruddin Angga, dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 21 Januari 2026.

Sebelumnya pada 8 Januari 2025, pelapor sebenarnya telah menyerahkan bukti berupa kuitansi serah terima uang senilai Rp500 juta beserta kehadiran saksi mata. Dengan adanya bukti digital tambahan ini, pelapor berharap Komisi Yudisial dapat memberikan keputusan yang lebih adil dan transparan.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)