Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong mengaku telah memanggil oknum hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Kejaksaan Agung atas dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar.
John Paul Mangunsong mengatakan dalam klarifikasi oknum hakim berinisial L membantah dirinya terlibat ataupun menerima suap untuk jaminan memperlancar perkara yang ditanganinya selama bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
John juga menegaskan membantah Febrie Ramadan sebagai asisten hakim di PN Tanjung Redeb menjadi perantara penerima uang suap oknum hakim dalam perkara ini.
Sementara itu, Syahrudin selaku kuasa hukum Yulianto yang melaporkan oknum hakim nakal ini menuding tiga oknum hakim yang dilaporkan ini berbohong jika tidak mengenal sosok Febrie Ramadan. Berdasarkan informasi yang ada, sosok Febrie ini merupakan anak kandung mantan panitera di PN Tanjung Redeb.
Syahrudin menjelaskan, dalam perkara ini, Febrie Ramadan berperan sebagai penerima hasil suap untuk oknum hakim. Seperti dalam kwitansi yang beredar tertulis keterangan nama penerima dan pemberi, lengkap dengan stampel. Nama Febrie Ramadan sendiri tertulis dalam kwitansi sebagai asisten oknum hakim untuk mewakili menerima uang senilai Rp 500 juta dan dua unit HP mewah senilai Rp 46 juta.
Syahrudin menilai ada unsur pidana umum dalam perkara dugaan suap ini. Sosok Febrie Ramadan yang mengaku sebagai asisten hakim telah melakukan pemalsuan jabatan dan data dari Mahkamah Agung. Terkait itu, pihaknya masih menunggu perintah dari si pelapor untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.