10 January 2025 13:25
Hakim yang diduga meminta uang dalam menangani perkara dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Dugaan tersebut dilaporkan dalam kasus sidang sengketa warisan tanah.
Warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Yulianto, yang didampingi kuasa hukum mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia. Tujuannya untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik hakim.
"Kok oknum hakim yang sudah kena sanksi disiplin non palu selama 1 tahun itu kok masih memeriksa perkara nomor 18," kata Kuasa Hukum Pelapor, Syahrudin, dikutip dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca juga: KY Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis |