Warga Berau Laporkan Hakim Nakal ke Komisi Yudisial

10 January 2025 13:25

Hakim yang diduga meminta uang dalam menangani perkara dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Dugaan tersebut dilaporkan dalam kasus sidang sengketa warisan tanah.

Warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Yulianto, yang didampingi kuasa hukum mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia. Tujuannya untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik hakim.

"Kok oknum hakim yang sudah kena sanksi disiplin non palu selama 1 tahun itu kok masih memeriksa perkara nomor 18," kata Kuasa Hukum Pelapor, Syahrudin, dikutip dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Jumat, 10 Januari 2025. 
 

Baca juga: KY Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

Pihak Yulianto memiliki saksi mata serta bukti kuitansi suap dari kuasa hukum lawan kepada hakim. Dalam kuitansi itu tertera serah terima uang sebanyak Rp500 juta serta ponsel mewah kepada ketua majelis hakim berinisial L dan oknum hakim yang sudah terkena sanksi berinisial M. 

"Majelis hakim itu terlalu aktif. Jika kami yang mengusulkan itu tidak pernah dikabulkan. Tetapi kalau pihak lawan itu sering dikabul," ujar Syahrudin.

Oknum hakim tersebut juga sempat meminta suap sebesar Rp2,5 miliar. Namun akhirnya disepakati nilai suap yang diminta oleh oknum hakim adalah sebesar Rp1,5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)