20 January 2026 13:15
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Kini perlindungan hukum atas pemberitaan jurnalistik akan diperkuat.
Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas soal fungsi hak jawab sampai revisi pemerintahan sebelum adanya proses hukum. Majelis Hakim MK juga menekankan kebebasan pers yang wajib dijaga meski tidak masuk kategori kebal hukum.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengapresiasi putusan MK atas penegasan yang telah diberikan terhadap perlindungan bagi jurnalis. Mandat konstitusi untuk memastikan kebebasan berpendapat dalam demokrasi di Indonesia dinilai semakin cerah.
Dengan putusan ini, penegak hukum diharap menggunakan putusan MK sebagai acuan sebelum memproses laporan soal pemberitaan ke depannya. Kriminalisasi atas kerja jurnalis kini bisa dicegah.