MA Kabulkan Permohonan Uji Materiil UU Pers

20 January 2026 13:15

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Kini perlindungan hukum atas pemberitaan jurnalistik akan diperkuat.

Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas soal fungsi hak jawab sampai revisi pemerintahan sebelum adanya proses hukum. Majelis Hakim MK juga menekankan kebebasan pers yang wajib dijaga meski tidak masuk kategori kebal hukum.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil mengapresiasi putusan MK atas penegasan yang telah diberikan terhadap perlindungan bagi jurnalis. Mandat konstitusi untuk memastikan kebebasan berpendapat dalam demokrasi di Indonesia dinilai semakin cerah.

Dengan putusan ini, penegak hukum diharap menggunakan putusan MK sebagai acuan sebelum memproses laporan soal pemberitaan ke depannya. Kriminalisasi atas kerja jurnalis kini bisa dicegah.
 



"Hari ini secara tegas Mahkamah Konstitusi mengabulkan Sebagian permohonan dari teman-teman Ikatan Wartawan Hukum. Artinya perlindungan hukum terhadap wartawan semakin ditegaskan oleh konstitusi. Jadi ke depan tidak boleh lagi ada kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik wartawan dalam menjalankan profesinya harus mendapatkan perlindungan yang tegas," kata Irfan Kamil dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa 20 Januari 2026.

"Ini juga peringatan untuk aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga lain bahwa wartawan ini adalah profesi yang mulia yang memang dalam menjalankan tugasnya itu harus sama-sama diberikan perlindungan demi tegaknya demokrasi," sambungnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)