Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
MA Dinilai Harus Terbitkan PERMA untuk Pedoman Plea Bargain
Devi Harahap • 4 January 2026 11:34
Jakarta: Penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam sistem peradilan Indonesia dinilai memerlukan aturan teknis yang komprehensif dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini krusial guna menjamin keseragaman prosedur di persidangan serta mencegah munculnya ketidakadilan substantif dalam praktiknya.
“Karena ini diterapkan di persidangan, Mahkamah Agung harus membuat aturan teknis, minimal PERMA (Peraturan Mahkamah Agung), supaya hakim memiliki pedoman yang jelas,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Media Indonesia, Minggu, 4 Januari 2026.
Fickar menilai bahwa kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam plea bargain tidak beralasan. Menurutnya, mekanisme ini justru berpotensi besar mewujudkan peradilan yang lebih manusiawi karena mengedepankan kesepakatan antara terdakwa dan korban.
“Justru plea bargain bisa mewujudkan peradilan yang memenuhi rasa keadilan, karena ada kesepakatan antara terdakwa dan korban,” jelas Fickar.
Dia menggarisbawahi bahwa kesepakatan dari pihak korban tetap menjadi faktor penentu utama. Walaupun terdakwa memiliki kemampuan materi untuk memberikan kompensasi, proses hukum akan tetap berjalan normal jika korban tidak memberikan persetujuan dalam mekanisme tersebut. Namun, pengakuan bersalah tetap memiliki nilai di mata hakim sebagai pertimbangan meringankan.
“Meskipun terdakwa mampu membayar, kalau korban tidak setuju, maka proses peradilan tetap berjalan seperti biasa. Pengakuan bersalah tetap dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Fickar.
.jpg)
Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
Fickar menekankan bahwa keberhasilan plea bargain sangat bergantung pada integritas moral para pihak yang berperkara. Tanpa adanya kejujuran dari terdakwa, mekanisme ini tidak akan mencapai tujuannya dalam mempercepat proses hukum yang adil.
“Dasar utama plea bargain adalah kesadaran bersalah dari terdakwa. Kalau tidak ada rasa bersalah, maka mekanisme ini tidak akan terjadi,” pungkas Fickar.