Mahfud MD: Waspada Jual Beli Perkara dalam Plea Bargain KUHAP

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Mahfud MD: Waspada Jual Beli Perkara dalam Plea Bargain KUHAP

Devi Harahap • 4 January 2026 09:39

Jakarta: Penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada 2026 diingatkan berpotensi membuka ruang jual beli perkara jika tidak dijalankan secara hati-hati dan diawasi ketat. Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD, menjelaskan bahwa plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana, di mana tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya kepada jaksa dan menyepakati bentuk hukuman tertentu.

Plea bargain artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seseorang terdakwa atau tersangka itu mengakui kesalahannya kepada jaksa, kemudian menyepakati hukuman sesuai pengakuannya. Misalnya saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” ujar Mahfud dalam akun Youtube pribadinya dikutip dari Media Indonesia, pada Minggu, 4 Januari 2026.
 


Mahfud menegaskan penerapan mekanisme baru tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra. Sekaligus pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.

“Ketentuan baru ini mulai berlaku tahun 2026, kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat plea bargain dijalankan,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, persoalan hukum tidak bisa dilepaskan dari kepentingan negara. Sehingga, setiap kebijakan hukum acara harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik dan keadilan.

“Saat mekanisme itu diterapkan, harus berhati-hati karena ini masalah hukum, dan masalah hukum ini adalah masalah negara kita,” kata Mahfud.

Selain plea bargain, Mahfud juga menyoroti penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu.


Ilustrasi KUHAP. Foto: Dok. Media Indonesia.

Restorative justice adalah penyelesaian perkara-perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu, artinya pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai untuk menyelesaikan di luar pengadilan,” jelas Mahfud.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menilai penerapan restorative justice juga menyisakan sejumlah persoalan. Terutama jika penyelesaian perkara berhenti di tingkat penyidik tanpa pengawasan hakim.

“Potensi masalahnya adalah kalau memang mau restorative justice tidak selesai di tingkat penyidik saja, tidak sampai ke hakim, itu juga akan jadi perdebatan,” ujar Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud juga mempertanyakan batasan jenis tindak pidana yang layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut. “Dan jenis pidananya itu jenis pidana apa? Itu juga harus jelas,” pungkas Mahfud. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)