Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
Awas Keliru, Ini Beda Mekanisme Plea Bargain dengan Justice Collaborator
Devi Harahap • 4 January 2026 09:00
Jakarta: Penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dinilai memiliki kemiripan dengan konsep justice collaborator (JC). Meski keduanya bertujuan mempercepat penegakan hukum, terdapat perbedaan fundamental dalam implementasi dan tujuan akhirnya.
“Meskipun tidak sama, plea bargaining ini agak mirip dengan justice collaborator. Namun, dalam konteks plea bargaining, itu lebih pada bagaimana mengakui kesalahan, lalu melakukan bargain untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan hukuman,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu, 4 Januari 2026.
Suparji menjelaskan, jika justice collaborator menitikberatkan pada kemauan pelaku untuk berkolaborasi mengungkap kejahatan yang lebih besar demi keadilan, maka plea bargain lebih fokus pada pengakuan bersalah terdakwa secara mandiri. Kendati demikian, ia mengingatkan agar mekanisme pengakuan ini lahir secara alamiah tanpa adanya tekanan atau motif transaksional.
Dia mengatakan efektivitas penegakan hukum melalui plea bargain harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak menjadi celah praktik negosiasi material. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem peradilan agar tidak kehilangan fungsi efek jera dan edukasinya.
“Yang utama harus dicegah adalah mekanisme negosiasi atau transaksi, apalagi dalam konteks material. Tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Ukur-ukurannya harus terukur, objektif, dan harus jelas,” ujar Suparji.
.jpeg)
Ilustrasi KUHAP. Foto: Dok. Media Indonesia.
Secara prinsip, Suparji memandang kehadiran plea bargain dalam KUHAP terbaru dimaksudkan untuk menciptakan proses hukum yang lebih efisien. Namun, transparansi tetap menjadi kunci agar hak-hak terdakwa terlindungi dan tidak ada diskriminasi dalam pemberian kebijakan hukum tersebut.