Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Foto: MI/Susanto.
Hasbi Hasan Segera Diadili Lagi dalam Kasus Suap Perkara
Candra Yuri Nuralam • 31 December 2025 16:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Saat ini, Hasbi masih menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“(Pelimpahan perkara) yakni untuk perkara suap yang pemberinya ME (Pengusaha Menas Erwin),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Desember 2025.
Budi menjelaskan, pelimpahan dilakukan pada Selasa, 30 Desember 202. Kini, jaksa akan menyusun dakwaan untuk Hasbi.
Sebelumnya, KPK menangkap dan menahan wiraswasta sekaligus penyuap Hasbi, Menas Erwin Djohansyah (MED). Wiraswasta itu diduga memberikan uang muka Rp9,8 miliar ke Hasbi untuk pengurusan perkara di MA.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda. Hasbi menyanggupi permintaan Menas dengan sejumlah imbalan. Biaya tiap perkara berbeda, namun, tidak dirinci KPK.

Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Medcom.id.
Perkara yang diminta Menas semuanya gagal. Hasbi sudah diminta mengembalikan uang muka.
Dalam kasus ini, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.