Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
KPK Terbitkan Aturan Baru Gratifikasi, Ini Poin Perubahannya
Putri Purnama Sari • 28 January 2026 18:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan pembaruan aturan pelaporan gratifikasi yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi perubahan atas ketentuan sebelumnya dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, dengan tujuan memperjelas mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi bagi pejabat dan penyelenggara negara.
Perubahan aturan ini diumumkan KPK dan mencakup beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak yang berkewajiban melapor gratifikasi.
Aturan Gratifikasi Terbaru
1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)Salah satu perubahan utama dalam aturan terbaru adalah penyesuaian nilai batas wajar (tidak wajib lapor) untuk beberapa kategori gratifikasi, yaitu:
- Hadiah pernikahan atau upacara adat/agama: kini ditetapkan Rp1,5 juta per pemberi, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp1 juta.
- Pemberian sesama rekan kerja (bukan dalam bentuk uang): nilai wajar ditetapkan Rp500 ribu per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun, dibanding sebelumnya Rp200 ribu per pemberi dan akumulasi Rp1 juta per tahun.
- Acara sesama rekan kerja seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun: kategori ini dihapus dari daftar nilai yang diatur sebagai tidak wajib dilaporkan.
2. Ketentuan Waktu Pelaporan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Aturan baru tetap mengatur tenggat waktu pelaporan gratifikasi. Bagi penerima gratifikasi yang melebihi waktu 30 hari kerja, laporan dapat ditetapkan menjadi milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, aturan pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku, yakni gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima dapat dianggap sebagai suap.
3. Penandatanganan SK Gratifikasi Disesuaikan dengan Jabatan
Dalam peraturan terbaru, penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi kini dilakukan berdasarkan sifat prominent atau level jabatan pelapor, bukan lagi semata berdasarkan besaran nilai gratifikasi seperti sebelumnya.
Langkah ini diambil agar proses administrasi pelaporan gratifikasi lebih terstruktur sesuai posisi pelapor dalam organisasi.
4. Perubahan Waktu Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Sebelumnya, laporan dianggap tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam lebih dari 30 hari kerja sejak diterima. Dalam aturan baru, batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Perubahan ini diharapkan mempercepat proses pemeriksaan dokumen dan mendorong kepatuhan pelapor.
5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Diperluas
Peraturan baru juga memperjelas tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi penyelenggara negara. Ada tujuh tugas yang kini menjadi tanggung jawab UPG, yaitu:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan sampai status ditetapkan.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.