Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Antara/HO-Youtube DPR.
Selama 2025, KPK Lakukan 11 OTT dan Tangani 48 Perkara Gratifikasi
Anggi Tondi Martaon • 28 January 2026 11:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 perkara terkait suap maupun gratifikasi selama 2025. Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” kata Setyo, dikutip dari Antara, Rabu, 28 Januari 2026.
Setyo menjelaskan, KPK juga melaksanakan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 78 eksekusi, serta menetapkan 116 tersangka selama 2025.
“Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” ungkap Setyo.
Setyo melanjutkan, secara statistik, pelaku tindak pidana korupsi yaitu kepala daerah atau penyelenggara negara, pejabat ASN, jaksa, dan pihak korporasi.
Untuk modus, ia mengatakan yang terbanyak ialah pengadaan barang dan jasa; gratifikasi dan pungutan atau pemerasan; serta tindak pidana pencucian (TPPU).
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan (Sumsel). Penindakan dilakukan pada Maret 2025.
Selanjutnya pada Juni 2025. OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT pada 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
.jpg)
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025. Penindakan terkait dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. OTT melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.
Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 3 November 2025. Kasus berkaitan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Ketujuh, pada 7 November 2025. KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Kedelapan, pada 9-10 Desember 2025. KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Kesembilan, pada 17-18 Desember 2025. KPK melakukan OTT di Tangerang, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta, dan penanganan kasus diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Ke-10, pada 18 Desember 2025. KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Kesebelas, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum.