Geledah Terkait Rasuah Madiun, KPK Sita Dokumen Sampai Barang Elektronik

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

Geledah Terkait Rasuah Madiun, KPK Sita Dokumen Sampai Barang Elektronik

Candra Yuri Nuralam • 28 January 2026 10:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun pada Selasa, 27 Januari 2026. Dokumen terkait kasus dugaan pemerasan sampai gratifikasi Wali Kota nonaktif Madiun Maidi disita penyidik.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.

Dokumen itu akan dianalisis penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. Selain berkas, ada juga alat elektronik yang disita penyidik dalam penggeledahan kemarin.

"Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik," ujar Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.

Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)