Tim penyidik KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun Kota Madiun, Jatim, Selasa (27/1/2026) dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, mobil mercy dan mobil pajero. ANTARA/Louis Rika
KPK Geledah Rumah Ketua PBSI Kota Madiun
Whisnu Mardiansyah • 28 January 2026 07:19
Madiun: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, Rahma Nuviarini, Selasa, 27 Januari 2026. Penggeledahan diduga terkait pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Dilansir Antara, Penyidik tiba di rumah berlokasi di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun, menggunakan empat unit mobil Toyota Innova hitam. Penggeledahan yang berlangsung tertutup pada malam hari ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai peran Rahma Nuviarini dalam kasus tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyidik terlihat keluar dari rumah membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper besar.
Baca Juga :
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun
Selain dokumen, KPK juga menyita aset berupa dua unit mobil, yaitu satu mobil mewah merek Mercedes-Benz dan satu unit Mitsubishi Pajero. Kedua kendaraan itu dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses pendataan lebih lanjut.
Sebelumnya pada hari yang sama, KPK telah terlebih dahulu menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Dari lokasi itu, penyidik membawa dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen proyek.
.jpg)
Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Foto: Antara
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi (MD), orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR), dan mantan Kadis PUPR Thariq Megah (TM). Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.