KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun

Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun di Gedung Graha Krida Praja Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jatim, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Louis Rika

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun

Whisnu Mardiansyah • 27 January 2026 15:13

Madiun: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (27 Januari 2026).

Tim KPK tiba di Gedung Graha Krida Praja, Jalan DI Panjaitan, Kota Madiun, sekitar pukul 10.00 WIB. Proses penggeledahan yang berlangsung tertutup dan mendapatkan pengamanan ketat dari polisi setempat masih berlangsung hingga siang hari.

Penggeledahan ini merupakan perkembangan lanjutan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus tersebut menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan Kepala Dinas PUPR nonaktif Kota Madiun, Thariq Megah.

Selama menangani kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi sejak pekan lalu. Lokasi tersebut antara lain rumah dinas Wali Kota nonaktif Maidi, rumah Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq, kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, dan rumah Kepala Dinas Penanaman Modal Madiun, Sumarno.
 


"Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai dan beberapa berkas dokumen yang diduga terkait dan dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu pengungkapan perkara yang ditangani," seperti dilaporkan Antara dari lokasi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada Senin (19 Januari 2026). OTT terkait dugaan penerimaan imbalan dalam proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan di Kota Madiun.


Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi. Foto: Antara

Sehari setelahnya, Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).

KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)