Kantor DPMPTSP Kota Madiun Digeledah KPK

Tim KPK menyita sejumlah dokumen yang disimpan di dalam koper saat menggeledah Kantor DPMPTSP Kota Madiun di Jalan Mayjend Panjaitan Kota Madiun, Kamis, 22 Januari 2026. ANTARA/Rindhu DK

Kantor DPMPTSP Kota Madiun Digeledah KPK

Silvana Febiari • 23 January 2026 00:37

Madiun: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan rumah Kepala DPMPTSP Sumarno. Dua penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Melansir dari Antara, tim KPK datang ke kantor DPMPTSP di Jalan Mayjend Panjaitan Kota Madiun dengan empat mobil Toyota Innova hitam sekitar pukul 09.00 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat meninggalkan lokasi, petugas membawa sebuah koper besar yang diduga berisi dokumen tentang perizinan.
 


Diduga, dokumen itu berkaitan dengan barang bukti yang dibutuhkan penyidik. Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus fee proyek, dana CSR, dan penerimaan lainnya, atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

Selain Kantor DPMPTSP Kota Madiun dan rumah Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno, pada hari yang sama KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.


Sejumlah awak media menunggu proses penggeledahan tim penyidik KPK di depan rumah Kadis PUPR Kota Madiun Thariq Megah di Jalan Tanjung Mains XIV Madiun, Jatim, Kamis, 22 Januari 2026. ANTARA/Louis Rika

Di lokasi tersebut, tim KPK meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka membawa sebuah koper berwarna hitam dan satu kardus yang diduga berisi barang bukti tambahan untuk penyidikan.

Sebelumnya pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)