Sejumlah awak media menunggu proses penggeledahan tim penyidik KPK di depan rumah Kadis PUPR Kota Madiun Thariq Megah di Jalan Tanjung Mains XIV Madiun, Jatim, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Louis Rika
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Madiun
Whisnu Mardiansyah • 22 January 2026 14:32
Madiun: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, pada Kamis, 22 Januari 2026. Penggeledahan dilakukan di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Tim penyidik KPK datang dengan empat mobil Toyota Innova hitam dan memasuki rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan hingga siang hari masih berlangsung.
Penyidik langsung memeriksa berbagai ruangan di rumah Thariq Megah setelah berbincang sebentar dengan pemilik rumah. Saat proses penggeledahan berlangsung, gerbang rumah setinggi dua meter dalam kondisi tertutup rapat, namun awak media dapat leluasa melihat dari luar.
Belum ada keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan. Namun, diduga kegiatan tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Sebelum mendatangi rumah Thariq, pada Rabu malam, 21 Januari 2026, penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di Madiun.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh.

Wali Kota Madiun Maidi. Foto: Antara.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Thariq Megah (TM).
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.