21 January 2026 17:05
KPK menyebut Wali Kota Madiun Maidi melakukan pemerasan kepada kampus Yayasan Stikes Bakti Husada Mulia Madiun. Dana itu diminta sebagai sewa jalanan.
Maidi meminta uang sebesar Rp350 juta kepada kampus Stikes Madiun agar bisa menggunakan jalan selama 14 tahun. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Wali Kota Madiun itu berdalih harus ada uang sewa yang dibayarkan jika mau menggunakan akses jalan masuk ke kampus tersebut.
Asep menjelaskan, Maidi memberikan arahan kepada Kepala Dinas Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Madiun Sumarno dan juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Madiun Sudandi untuk pembayaran sewa jalan tersebut.