Sempat Divonis Bebas, Kasus WNA Terdakwa Tambang Emas Ilegal Disorot

Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Sempat Divonis Bebas, Kasus WNA Terdakwa Tambang Emas Ilegal Disorot

Fachri Audhia Hafiez • 23 February 2026 13:00

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Yu Hao, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dia terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kilogram.

Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kasus ini menjadi potret mengkhawatirkan bagi kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Terlebih setelah terdakwa sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak sebelum akhirnya dieksekusi berdasarkan putusan kasasi.

"Kalau seorang penambang ilegal, illegal mining ya, yang merugikan hingga ratusan bahkan ribuan triliun (sempat) dibebaskan oleh pengadilan, itu artinya ada yang keliru dengan sistem hukum kita," kata Herdiansyah melalui keterangan tertulis, dikutip Senin, 23 Februari 2026.
 



Herdiansyah menilai keberanian pelaku yang diduga merampok kekayaan negara secara masif tersebut merupakan ancaman bagi rasa keadilan publik. Menurutnya, proses hukum yang sempat memberikan vonis bebas terhadap Yu Hao bisa menjadi rujukan buruk bagi praktik pertambangan ilegal di masa depan jika tidak dikawal dengan ketat. 

Adapun, terdakwa sempat bebas setelah Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao, terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kilogram dan 937 kilogram perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. MA menganulir vonis bebas Yu Hao. Dia kini divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.


Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri," demikian putusan MA dikutip dari situs resminya.

Putusan nomor 5691 K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono pada 13 Juni 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)