Petani Sawit Desak MA Batalkan PP Nomor 45 Tahun 2025

Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Media Indonesia/Bary Fatahilah.

Petani Sawit Desak MA Batalkan PP Nomor 45 Tahun 2025

Fachri Audhia Hafiez • 20 January 2026 18:08

Jakarta: Ribuan petani sawit rakyat dari berbagai daerah mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Kebijakan tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup petani kecil dan berpotensi memicu lonjakan angka kemiskinan serta pengangguran di wilayah pedesaan.

“Di kecamatan kami saja, Silat Hilir, sedikitnya 600 petani terdampak akibat klaim kawasan hutan terhadap lahan yang telah lama mereka kelola. Di seluruh Indonesia ada ratusan ribu keluarga petani sawit kecil seperti kami,” ujar perwakilan petani asal Kapuas Hulu, Edi Sabirin, di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
 


Edi mengungkapkan, sekitar 1.600 hektare lahan milik petani kini diklaim sebagai kawasan hutan dan masuk dalam rencana penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kondisi ini menurutnya sangat memukul psikologis warga yang selama ini menggantungkan hidup dari perkebunan sawit.

“Moral dan mental kami terganggu. Lebih dari 600 keluarga terancam kehilangan mata pencaharian. Kami berharap negara melihat masalah ini dengan serius,” tambah Edi.


Ribuan petani sawit rakyat dari berbagai daerah mendesak MA untuk mengabulkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Foto: Dok. Istimewa. 

Senada dengan Edi, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai aturan tersebut tidak mencerminkan keadilan agraria. Ketua Umum SPKS Sabarudin menegaskan bahwa pengenaan denda sebesar Rp45 juta per hektare bagi lahan yang diklaim masuk kawasan hutan adalah bentuk ketidakadilan nyata bagi petani kecil.

“Ini bukan hanya soal sawit rakyat, tetapi juga soal kehidupan petani kecil. Jika petani kecil terpukul, maka rantai industri sawit dari hulu hingga hilir tentu akan ikut terdampak,” tegas Sabarudin.

SPKS berharap MA dapat memberikan putusan yang berpihak pada rakyat kecil, sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan kesejahteraan rakyat. Gugatan ini dianggap sebagai ujian penting bagi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak petani sawit di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)