9 January 2026 08:59
Hakim karier dan hakim "ad hoc" secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama. Mereka duduk di kursi terhormat, memimpin sidang, menilai alat bukti, dan menegakkan asas peradilan. Akan tetapi, mereka rupanya berbeda dalam hal urusan kesejahteraan.
Dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung 2025 di Jakarta, 12 Juni silam, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ambisius dengan menaikkan upah para hakim hingga mencapai 280 persen. Janji itu ia ulangi dalam Sidang Kabinet Paripurna, satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Realisasi janji tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 dan berlaku mulai 2026. Tunjangan hakim naik dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan tingkatan mulai dari Rp46,7 juta/bulan hingga Rp110,5 juta/bulan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan janji tersebut belum menyasar ke para hakim "ad hoc" tindak pidana korupsi, hak asasi manusia (HAM), perikanan, dan sektor lainnya. 'Wakil Tuhan di muka bumi' yang satu ini rupanya tidak menikmati apa yang rekan sejawat mereka rasakan.
Di Pengadilan Negeri Samarinda, Mahpudin, seorang hakim "ad-hoc" tipikor, sampai "walk out" dari ruang sidang. Langkah itu diklaim bukan bentuk ingkar terhadap hukum, melainkan seruan sunyi tentang ketidakadilan dalam urusan kesejahteraan.
Publik tentu sulit untuk membenarkan tindakan Mahpudin. Bagaimana pun juga para pencari keadilan tidak pantas untuk ditinggal begitu saja. Adagium menyatakan 'justice delayed is justice denied', perbuatan hakim "walk out" adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri.
Namun, tidak tepat pula jika hanya menyalahkan Mahpudin tanpa membongkar persoalan fundamental. Harus kita katakan dengan tegas bahwa perbedaan perlakuan negara terhadap sesama hakimlah yang menjadi pemicunya.
Gaji hakim "ad hoc" belum mengalami penyesuaian selama 13 tahun berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Mereka mendayung di biduk yang sama, menjalankan tanggung jawab yang serupa beratnya, namun diperlakukan layaknya pengabdi kelas dua.
Atas diskriminasi tersebut, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia telah mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim "ad hoc".
Baca Juga :