Bedah Editorial MI: Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

9 January 2026 08:59

Hakim karier dan hakim "ad hoc" secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama. Mereka duduk di kursi terhormat, memimpin sidang, menilai alat bukti, dan menegakkan asas peradilan. Akan tetapi, mereka rupanya berbeda dalam hal urusan kesejahteraan.

Dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung 2025 di Jakarta, 12 Juni silam, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ambisius dengan menaikkan upah para hakim hingga mencapai 280 persen. Janji itu ia ulangi dalam Sidang Kabinet Paripurna, satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran.

Realisasi janji tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 dan berlaku mulai 2026. Tunjangan hakim naik dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan tingkatan mulai dari Rp46,7 juta/bulan hingga Rp110,5 juta/bulan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan janji tersebut belum menyasar ke para hakim "ad hoc" tindak pidana korupsi, hak asasi manusia (HAM), perikanan, dan sektor lainnya. 'Wakil Tuhan di muka bumi' yang satu ini rupanya tidak menikmati apa yang rekan sejawat mereka rasakan.

Di Pengadilan Negeri Samarinda, Mahpudin, seorang hakim "ad-hoc" tipikor, sampai "walk out" dari ruang sidang. Langkah itu diklaim bukan bentuk ingkar terhadap hukum, melainkan seruan sunyi tentang ketidakadilan dalam urusan kesejahteraan.

Publik tentu sulit untuk membenarkan tindakan Mahpudin. Bagaimana pun juga para pencari keadilan tidak pantas untuk ditinggal begitu saja. Adagium menyatakan 'justice delayed is justice denied', perbuatan hakim "walk out" adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri.

Namun, tidak tepat pula jika hanya menyalahkan Mahpudin tanpa membongkar persoalan fundamental. Harus kita katakan dengan tegas bahwa perbedaan perlakuan negara terhadap sesama hakimlah yang menjadi pemicunya.

Gaji hakim "ad hoc" belum mengalami penyesuaian selama 13 tahun berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Mereka mendayung di biduk yang sama, menjalankan tanggung jawab yang serupa beratnya, namun diperlakukan layaknya pengabdi kelas dua.

Atas diskriminasi tersebut, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia telah mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim "ad hoc".
 



Melalui surat resmi tertanggal 5 Januari 2026, FSHA Indonesia mendesak pemerintah agar tidak lagi menunda perubahan Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Bagi mereka, pembenahan tunjangan hakim "ad hoc" adalah harga mati yang harus segera dipenuhi demi keadilan profesi.

Mereka beralasan negara telah menaikkan gaji dan tunjangan hakim karier pada Oktober 2024 dan Februari 2026. Akan tetapi, hakim "ad hoc" justru ditinggalkan tanpa penyesuaian apa pun. Padahal, kedudukan hakim mereka tidak dapat dipisahkan dari fungsi kekuasaan kehakiman.

Sebagai wujud solidaritas, sejumlah hakim "ad hoc" di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan ikut serta dalam seruan aksi nasional mogok kerja yang dicanangkan oleh FSHA Indonesia. Keprihatinan serupa juga disuarakan para hakim "ad hoc" di Pengadilan Negeri Medan.

Di tengah bara protes yang menyala, Istana mencoba mendinginkan suasana dengan menjanjikan perbaikan kesejahteraan bagi hakim "ad hoc". Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah sedang menghitung secara khusus detail kenaikan tersebut agar setara dengan hakim karier.

Kita amat mengapresiasi jika Istana bisa segera bergerak cepat merealisasikan janji. Hakim "ad hoc" bukan sekadar pelengkap, mereka juga penjaga pintu keadilan. Ketimpangan kesejahteraan hanya akan mengganggu integritas, konsentrasi, dan keteguhan moral hakim.

Persoalan tunjangan dan kesejahteraan hakim "ad hoc" harus segera diatasi secara sistematis. Jangan biarkan  muruah pengadilan ambruk hanya karena negara abai terhadap kelayakan hidup para wakil Tuhan di muka bumi.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)