8 January 2026 09:01
Langkah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memerintahkan pengusiran pihak-pihak yang tidak berkompeten dari ruang sidang perkara mantan Mendikbud Dikti Nadiem Makarim, Senin (5/1) lalu, patut diapresiasi. Kehadiran anggota TNI yang melakukan penjagaan terhadap jaksa di dalam ruang sidang bukan saja tidak relevan, tetapi juga menyalahi prinsip dan aturan dalam sistem peradilan pidana.
Berseragam militer lengkap, ketiga alat pertahanan negara itu berdiri di muka hakim untuk menjaga keamanan para jaksa yang ada di ruang sidang itu. Dalih jaksa dan TNI, hal itu mengacu pada Perpres No 66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Kejaksaan-TNI bahkan sudah punya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang salah satu poinnya penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.
Meski berdalih memberi rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang itu. Sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan, para penyelenggara negara mestinya sudah paham bahwa ruang pengadilan adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari intimidasi.
Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan sebagaimana diubah dengan Perma No 6/2020 sudah ditegaskan bahwa pengamanan persidangan pada prinsipnya dilaksanakan oleh satuan pengamanan pengadilan internal yang telah tersertifikasi. Pelibatan kepolisian dan/atau TNI hanya dimungkinkan secara eksepsional, yakni dalam perkara yang menarik perhatian luas masyarakat dan/atau perkara terorisme, serta harus melalui mekanisme penunjukan resmi.
Karena itu, kehadiran ketiga personel militer negara di ruang sidang itu jelas jauh dari Peraturan MA tersebut. Sekali lagi, pengadilan adalah ruang hukum yang harus steril dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun simbol kekuasaan di luar mekanisme yang sah. Hakim, sebagai pemimpin sidang, memiliki kewenangan penuh untuk memastikan persidangan berlangsung tertib, independen, dan bermartabat.