Dapat Remisi Natal, Vonis Harvey Moeis Dikurangi Sebulan

Terpidana kasus korupsi tata kelola timah, sekaligus suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Foto: Media Indonesia/Usman.

Dapat Remisi Natal, Vonis Harvey Moeis Dikurangi Sebulan

Candra Yuri Nuralam • 25 December 2025 14:06

Jakarta: Terpidana kasus korupsi tata kelola timah, sekaligus suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, mendapatkan remisi Natal. Vonis penjaranya dikurangi sebulan.

"Iya satu bulan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pas, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Desember 2025.
 


Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, dan dinyatakan berperilaku baik. Potongan masa penjara itu merupakan hak narapidana.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Vonis kasus korupsi di PT Timah untuknya tetap 20 tahun penjara.

“Amar putusan, tolak,” tulis MA dalam situs resminya dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.


Terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Vonis untuk Harvey kini sudah berkekuatan hukum tetap. Dia kini harus dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Vonis itu dibacakan pada 25 Juni 2025. Usia perkara saat ini sudah 16 hari. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)