.,

Kejagung Serahkan Hasil Sitaan Uang Senilai Rp6,6 Triliun oleh Satgas PKH

24 December 2025 22:35

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menyerahkan hasil sitaan uang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp6,6 triliun. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyelamatkan keuangan negara dari kerugian akibat tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat luas.

Uang tunai sebesar Rp6,6 triliun tersebut disita dari berbagai kasus korupsi yang ditangani. Penyerahan berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025. 
 


Momen tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo, pejabat Kejagung, dan pihak pemerintah, seperti Menteri Keuangan hingga Menteri Kehutanan sebagai simbol keberhasilan penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.

Uang hasil sitaan ini diharapkan nantinya dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, meski detail penggunaan anggarannya belum secara resmi dirilis. 

Selain uang, pihak Kejagung juga menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4 juta hektar dari Satgas PKH. Presiden telah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejagung yang berhasil menangani tindak pidana korupsi ini. 

Uang hasil sitaan tersebut, kata Prabowo, dapat dialokasikan ke biaya penanganan korban banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra. Ia mengatakan bahwa uang Rp6,6 triliun ini bahkan mampu membiayai pembangunan 100 ribu hunian tetap (huntap) di daerah terdampak bencana.

Adapun, Presiden dan Jaksa Agung Kejagung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi ini masih berlanjut dan di tahun 2026 akan asa lebih banyak lagi hasil sitaan dari Satgas PKH

(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)