Ketua MA Bakal Berhentikan Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Foto: Dok. Antara.

Ketua MA Bakal Berhentikan Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK

Fachri Audhia Hafiez • 9 February 2026 15:23

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. MA memastikan akan segera memberhentikan sementara Ketua, Wakil Ketua, hingga Juru Sita PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.

“Ketua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 9 Februari 2026.
 


Langkah ini mencakup pengajuan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto untuk posisi hakim, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Yanto menegaskan bahwa sanksi berat telah menanti jika para tersangka terbukti bersalah di meja hijau.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto.

Selain unsur hakim, sanksi tegas juga berlaku bagi Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang akan diberhentikan oleh Sekretaris MA. MA menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden ini karena dinilai mencederai martabat peradilan saat institusi sedang berupaya menjaga integritas.

“Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA Republik Indonesia,” ucap Yanto.


Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Foto: Dok. Antara.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak swasta dari PT Karabha Digdaya. Kasus ini bermula dari tangkap tangan terhadap tujuh orang di wilayah Depok pada 5 Februari 2026 terkait dugaan janji atau suap dalam perkara sengketa lahan.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat, 6 Februari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)