Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana. Foto: Dok. Pemprov Babel.
Wagub Babel Hellyana Tidak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam
Siti Yona Hukmana • 7 January 2026 22:07
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta. Usai diperiksa selama 10 jam, Hellyana diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin mengatakan kliennya dicecar 25 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan proses kuliah di Universitas Azzahra, Jakarta Timur. Kemudian, terkait dengan pihak-pihak kampus seperti dekan, rektor, dan lain-lain.
"Yang pada intinya kita kooperatif. Alhamdulillah isu-isu yang di luar katanya beliau ditahan. Alhamdulillah tidak ditahan. Kita sangat bersukur dan penyidik juga kooperatif," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 7 Januari 2026.
Zainul memandang selama pemeriksaan penyidik bersikap baik. Ia dan kliennya telah menyampaikan semuanya. Bahkan, penyidik disebut memberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti surat, kebenaran saksi, dan lain-lain.
Adapun, Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025 atas dugaan kepemilikan ijazah palsu S-1 Fakultas Hukum yang diterbitkan Universitas Azzahra, Jakarta Timur yang diterbitkan 2012. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025.

Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menemukan alat bukti. Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa Hellyana masuk Universitas Azzahra Tahun 2013.
Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.
"Sudah saya sampaikan benar, bahwasannya yang bersangkutan sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan langkah-langkah yang prosedur, proporsional, dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beberapa waktu lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com